News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apindo Minta Kebijakan Hilirisasi Dievaluasi, Ini Alasannya

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti kebijakan hilirisasi yang kini tengah digencarkan Pemerintahan Joko Widodo.

Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono mengungkapkan, pada dasarnya Apindo mendukung penuh kebijakan hilirisasi.

Dia menilai, hilirisasi bertujuan meningkatkan nilai tambah dari komoditas unggulan Indonesia, yang semula komoditas tersebut berbentuk raw material (bahan baku mentah) dan menjadi barang setengah jadi.

Selain itu, kebijakan hilirisasi dapat membuka lapangan kerja yang cukup besar.

"Hilirisasi itu kan konsepnya bagus ya, tapi kita mengharapkan nilai tambah ekonomi itu bisa dinikmati," ungkap Iwantono di Kantor Apindo, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Namun ada sejumlah poin yang menjadi sorotan dalam kebijakan yang dimaksud.

Mulai dari adanya tenaga kerja asing di proyek-proyek hilirisasi, serta adanya insentif bagi perusahaan asing dalam membangun fasilitas hilirisasi di dalam negeri.

Untuk itu, Apindo meminta kebijakan hilirisasi perlu sedikit dievaluasi. "Nilai tambah yang diharapkan itu sangat terbatas," papar Iwantono.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani juga turut menyoroti kebijakan hilirisasi.

Baca juga: Bahlil Klaim Hilirisasi Penting untuk Masa Depan Indonesia, Harus Tetap Dilanjutkan

Berdasarkan kacamata Shinta, hilirisasi dinilai belum optimal, terutama dalam hal pembatasan ekspor.

Kebijakan pembatasan yang dimaksud menyebabkan oversupply produk di dalam negeri, yang dapat menyebabkan penurunan harga domestik dari produk terkait.

Baca juga: Bahlil Akui Kebijakan Hilirisasi Perlu Dibenahi, Tapi Tak Boleh Disetop

"Meskipun pemerintah telah menetapkan harga dalam negeri 30 persen lebih rendah dari harga luar negeri, tetapi dengan struktur pasar monopsoni (sedikit pembeli), maka keseimbangan harga pasar akan berada di bawah ketentuan pemerintah," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini