News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik TikTok Shop

TikTok Shop Kembali Langgar Peraturan, Kementerian Perdagangan Panggil Tokopedia

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, social commerce seperti TikTok Shop dilarang melakukan transaksi, hanya boleh promosi.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap pihaknya telah memanggil Tokopedia terkait dengan TikTok Shop yang melanggar aturan.

Diketahui, bisnis TikTok Shop kini sudah dioperasikan oleh Tokopedia dan transaksi jual beli masih terjadi di aplikasi media sosial TikTok.

Sementara, di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, social commerce seperti TikTok Shop dilarang melakukan transaksi, hanya boleh promosi.

Baca juga: Dirjen Kemendag Ingatkan Ada Sanksi untuk Pelanggaran Aturan E-Commerce di TikTok Shop

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, Tokopedia sudah dipanggil oleh pihaknya.

"Kami sudah memanggil Tokopedia terkait (pelanggaran) itu. Setelah kita pelajari secara sekilas, memang belum terjadi pemisahan (antara e-commerce dan media sosial). Kita minta comply dengan Permendag 31 Tahun 2023," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Isy kemudian menjelaskan bahwa untuk menjadi e-commerce, ada syarat tertentu yang perlu diikuti, di mana harus ada entitas badan usaha dalam negeri dan punya NPWP.

Untuk bisa mengajukan izin pun harus dilakukan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang mana saat ini kata Isy sedang ada perbaikan sistem.

Oleh karena itu, TikTok Shop memilih jalan kolaborasi bersama Tokopedia untuk membuka kembali TikTok Shop.

Maksud kolaborasi di sini adalah TikTok berinvestasi di e-commerce berwarna hijau tersebut, sehingga kini TikTok memiliki pengendalian atas Tokopedia.

Fitur TikTok Shop pun sepenuhnya akan dikelola oleh PT Tokopedia.

"Itu (kolaborasi TikTok dan Tokopedia) sebenarnya boleh saja, tetapi memang harusnya dalam TikTok Shop itu tidak boleh ada transaksi," ujar Isy.

Saat ini, Kemendag tengah memantau lebih lanjut TikTok Shop selama tiga hingga empat bulan ke depan.

Masa selama empat bulan tersebut merupakan masa percobaan yang dikasih Kemendag agar TikTok dan Tokopedia bisa menyesuaikan teknologi yang ada.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini