News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaleidoskop 2023

Kaleidoskop 2023: 65 Persen Dana Pensiun BUMN Bermasalah, Duit Rp300 Miliar Diselewengkan

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi dana pensiun. Sebanyak 35 persen dana oensiun yang dikelola oleh BUMN dalam keadaan sehat, sementara sisanya yakni 65 persen dalam kondisi yang sebaliknya.

"Itu tentu yang korupsi kemarin sudah diambil tindakan. Yang salah investasi tidak korupsi karena market pasar, itu kita dorong 3-5 tahun transisi penyehatan," papar Erick.

Rp300 Miliar Dapen Diselewengkan

Pada Oktober 2023, Erick Thohir menyebut adanya potensi kerugian negara dari dugaan kesalahan pengelolaan dana pensiunan di perusahaan-perusahaan pelat merah.

Nilainya digadang-gadang bisa menembus angka hingga Rp300 miliar.

Hal ini diungkapkan Erick berdasarkan laporan awal hasil kerjasama antara Kementerian BUMN dengan lembaga penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung dan juga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Audit BPKP terhadap empat dana pensiun BUMN menemukan kerugian Rp300 miliar. Ini diduga karena penyimpangan investasi," ucap Erick dikutip dalam media sosial pribadinya dikutip, Rabu (4/10/2023).

Lebih jauh, Erick pun juga meminta Jaksa Agung untuk tidak ragu memberantas oknum pelaku penyimpangan Dana Pensiun itu tanpa pandang bulu.

Butuh Waktu Panjang Sehatkan Dapen BUMN

Terbaru, pada Desember 2023, Erick Thohir mengungkapkan terdapat sejumlah upaya untuk menyelesaikan permasalahan yang menimpa Dana Pensiunan perusahaan-perusahaan pelat merah.

Salah satunya, BUMN pengelola Dape yang bermasalah tersebut harus menginjeksi dana bantuan, atau istilahnya Top Up.

Adapun, kebutuhan Top Up untuk seluruh Dapen BUMN bermasalah totalnya berkisar Rp12 triliun.

Namun, penyelesaian atau penyehatan Dapen BUMN tak bisa diselesaikan dalam kurun waktu yang singkat. Setidaknya hingga 3 tahun.

"Kan pemiliknya (Dapen) bukan Goverment, kepemilikannya BUMN nya. Nah dia wajib top up," ucap Erick di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

"(Soal Top Up Rp12 triliun) ya itu top up masing-masing BUMN," sambungnya.

Selain injeksi dana, aturan atau kebijakan dalam Dapen harus dibenahi. Termasuk pengelolaan investasi.

Erick juga menambahkan, kesehatan BUMN dan dana pensiun harus diselamatkan demi menjaga kestabilan tanggungan yang diberikan kepada pensiunan penerima manfaat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini