Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eddy Soeparno mendesak operasional kegiatan pabrik pengolahan nikel milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) dihentikan.
Desakan ini muncul pasca adanya insiden ledakan dan terbakarnya pabrik tersebut pada Minggu (24/12/2023) pagi.
Pemberhentian ini, lanjut Eddy, harus dilakukan ITSS hingga hasil laporan audit investigasi keluar.
Ia pun mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan atas sebab terjadinya permasalahan tersebut, termasuk dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: 19 Orang Tewas Akibat Ledakan Tungku Smelter: Mahfud Minta Pemerintah Tak Gila Investasi, DPR Geram
Diketahui, musibah bermula dari kecelakaan yang dialami sejumlah pekerja saat melakukan perbaikan tungku dan pemasangan plat pada bagian tungku.
ITSS sendiri merupakan salah satu tenant yang beroperasi di Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah.
"Untuk ITSS saya minta, sambil proses penyelidikan ini berjalan, kegiatan operasional dihentikan sampai adanya hasil audit investigatif yang sudah keluar," ungkap Eddy kepada Tribunnews, Rabu (27/12/2023).
"Hal ini untuk melihat apakah ada permasalahan-permasalahan lain yang perlu ditangani," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut Eddy juga meminta agar Pemerintah mereviu penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada seluruh pabrik pengolahan mineral atau smelter.
Eddy tak ingin kejadian yang sangat fatal kembali terjadi di kemudian hari.
"Kami juga mendesak agar pemerintah audit investigatif terhadap smelter ITSS dan seluruh smelter yang ada, untuk khususnya melihat bagaimana program K3 dilaksanakan oleh masing-masing smelter," papar Eddy.
"Mengingat masalah musibah yang terjadi di smelter ITSS merupakan musibah terjadinya dugaan pelanggaran terhadap keselamatan dan kesehatan kerja," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah Anggota Komisi VII juga telah mendesak operasional smelter ITSS dihentikan.