News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tungku Nikel Meledak di Morowali

Penyebab Ledakan Smelter di Morowali Masih Diinvestigasi, Kemenaker Siapkan Sanksi ke PT ITSS

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja nekat melompat dari ketinggian untuk menyelamatkan diri dari ledakan tungku Smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu (24/12/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tercatat ada 19 pekerja tewas dalam ledakan smelter di pabrik PT ITSS (Indonesia Tsingshan Stainless Steel) di Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Atas peristiwa ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun turut menyelidiki penyebab kejadian tragis itu.

Perusahaan pun terancam disanksi jika terbukti lalai.

Baca juga: Berkaca Kasus Ledakan Tungku PT ITSS, Komisi VII DPR Desak Pemerintah Audit Semua Smelter

"Dari pemeriksaan yang dilakukan tim Pengawas Ketenagakerjaan, apabila terbukti perusahaan tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma K3, tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum untuk penegakannya," ucap Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang ditulis Rabu (27/12/2023).

Pihaknya melalui tim Pengawas Ketenagakerjaan mulai melakukan pengumpulan data tempat kejadian yang berlokasi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Dirjen Haiyani mengatakan, dalam upaya memperoleh informasi, tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker melakukan koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Polres Morowali.

Tim Pengawas Ketenagakerjaan kemudian meminta keterangan kepada manajemen PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), perusahaan yang menjadi tempat terbakarnya tungku smelter.

Tim juga meminta keterangan kepada manajemen PT Ocean Sky Metal Indonesia (OSMI) terkait adanya pekerja dari perusahaan tersebut yang menjadi korban kebakaran.

Adapun terkait hak-hak pekerja, ia telah meminta Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh hak-hak pekerja, baik yang meninggal maupun yang luka agar dipenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Ia berharap kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran berharga bagi dunia ketenagakerjaan di masa mendatang, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

Pihaknya akan terus memantau pelaksanaan perbaikan dari manajemen perusahaan jika terdapat temuan dari timnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini