News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Minta Keterangan Ketua AFPI

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung KPPU di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat. Dari surat yang dikirimkan ke seluruh P2P lending itu, KPPU mendapatkan respon dari 48 P2P.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus menyelidiki kasus dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol).

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengungkap, pihaknya masih terus melaksanakan penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Adapun penyelidikan ini sudah dilakukan sejak 25 Oktober 2023 hingga sekarang.

Gopprera mengatakan, Satuan Tugas Penyelidikan telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan peer to peer (P2P) lending yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Dari surat yang dikirimkan ke seluruh P2P lending itu, KPPU mendapatkan respon dari 48 P2P.

Baca juga: Soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Masih Periksa Anggota AFPI Satu Persatu

Selain itu, KPPU juga telah meminta keterangan Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Kemudian, meminta keterangan empat pemberi pinjaman (lender) dan 17 penyelenggara P2P.

"Berbagai informasi tersebut masih dikumpulkan dan diolah oleh Investigator," kata Gopprera dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (28/12/2023).

Ia mengatakan, KPPU meminta semua pihak terkait kooperatif.

Hal itu agar tidak diperlukan bantuan penyidik dan atau penyerahan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan atas ketidakkoperatifan tersebut.

Sebagai informasi, penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan Investigator KPPU dalam rangka pengumpulan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah.

Jangka waktu penyelidikan berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang masing-masing 30 hari.

Perpanjangan dilakukan sesuai kebutuhan Satuan Tugas Penyelidikan dalam rangka mendapatkan alat bukti yang cukup.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini