News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penikmat Rokok Elektrik Wajib Bayar Pajak Mulai 1 Januari 2024

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah mengenakan pajak rokok elektrik di Indonesia mulai 1 Januari 2024.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para penikmat rokok elektrik mulai 1 Januari 2024 harus berkontribusi membayar pajak ke negara.

Pajak atas rokok elektrik ini juga sebagai upaya Pemerintah mengendalikan peredaran rokok yang mulai digemari masyarakat berbagai usia ini.

Aturan hukum soal pemungutan pajak elektrik ini sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok.

Pajak rokok yang dimaksud dalam PMK ini sudah mencakup pula pajak rokok elektrik, mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Kementerian Keuangan RI dalam penjelasannya menyatakan, tujuan diterbitkannya kebijakan ini adalah sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok masyarakat.

Baca juga: Industri Rokok Elektrik Sumbang Setoran Cukai Vape hingga Rp1,02 Triliun

"Peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting," tulis Kemenkeu dalam keterangan resminya, dikutip Senin (1/1/2024).

Pemberlakuan pajak rokok atas rokok elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018.

Baca juga: Rokok Elektrik Tidak Jauh Lebih Aman, Bisa Sebabkan Kerusakan pada Paru-paru

Rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Aturan ini menyatakan bahwa cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes).

Namun pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada tahun 2018, belum serta merta dikenakan Pajak Rokok.

Hal ini merupakan upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes yang telah diimplementasikan sejak 2014 yang merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 28 tahun 2009.

Pada prinsipnya, pengenaan pajak rokok elektrik ini lebih mengedepankan aspek keadilan, mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, yang telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014, selain untuk pendapatan negara.

Baca juga: Pemerintah Dinilai Perlu Sosialisasi Menyeluruh Sebelum Terapkan Pajak Rokok Elektrik

"Dalam jangka panjang penggunaan rokok elektrik berindikasi mempengaruhi kesehatan dan bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan," tulis Kemenkeu.

Berdasarkan data, nilai penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 hanya sebesar Rp 1,75 triliun atau cuma 1 persen dari total penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) dalam setahun.

Kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik ini juga merupakan kontribusi bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan terutama pelaku usaha rokok elektrik yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat.

"Paling sedikit 50 persen dari penerimaan pajak rokok ini diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesnas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah," jelas Kemenkeu.

Laporan reporter: Dendi Siswanto | Sumber: Warta Kota

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini