Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 134 barang rampasan negara yang terdiri atas barang bergerak dan tidak bergerak, masuk pada klasifikasi objek lelang yang ditawarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui gelaran lelang online pada rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengemukakan berdasarkan peraturan yang berlaku, barang rampasan negara merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
Mungki pun menjelaskan, sebagai tahapan lelang barang rampasan sebelum dijual atau dilelang, terdapat salah satu tahap yang cukup penting yaitu penetapan harga limit atau harga dasar lelang.
Sebagai harga acuan, maka perlu adanya taksiran atau penilaian yang wajar dari penaksir atau tim penilai yang kompeten, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
“Optimalisasi pengelolaan barang rampasan memiliki peran strategis dalam upaya pemulihan aset atau asset recovery tindak pidana korupsi. Penatausahaan ini dilakukan agar ketika aset diputuskan kembali untuk negara, nilai aset tidak mengalami penurunan sedikit pun, sehingga potensi penerimaan yang diperoleh negara dapat bermanfaat sebagai nilai tambah aset,” kata Mungki.
Baca juga: Mau Ikutan Lelang Aset Koruptor yang Digelar KPK 10 Desember 2024? Begini Tata Caranya
Untuk mencapai aset yang optimal, lanjut Mungki, harus dilakukan upaya bersama ataupun sinergi yang dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pengembalian keuangan negara.
Masing-masing pihak terkait berupaya berkolaborasi dengan menjalankan fungsinya dengan sebaik-baiknya terkait pengelolaan barang rampasan.
Menurut Mungki, terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan pada pengelolaan barang rampasan.
Di antaranya dengan menjaga nilai barang rampasan negara untuk meminimalisir kerusakan dan kehilangan aset, menghemat biaya penggunaan apabila aset telah ditetapkan penggunaannya untuk mendukung tugas dan fungsi (cost saving), serta transparansi pengelolaan barang rampasan negara kepada masyarakat.
Baca juga: KPK Selisik Proses Lelang Pengadaan Sarana Fasilitasi Pengolahan Karet di Kementan
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Rina Yulia, mengatakan kebijakan dan regulasi terkait pengelolaan kekayaan negara terus berkembang dan senantiasa diperbarui dari waktu ke waktu.
Pelaksanaan lelang menjadi penyumbang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang didapatkan dari pengenaan bea lelang.
“Hal ini terlihat dari banyaknya antusias para peserta lelang, terhitung sampai dengan 9 Desember pukul 22.00 WIB sekitar 487 peserta telah terdaftar untuk mengikuti lelang online. Lelang menggunakan mekanisme open bidding atau sistem penawaran lelang secara terbuka kepada peserta untuk mengajukan penawaran harga, dan melihat penawaran peserta lain yang dilakukan secara online,” kata Rina.
Total 134 aset barang rampasan yang dilelang online berasal dari 12 perkara tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap, di antaranya aset barang tidak bergerak sejumlah 6 lot berupa tempat tinggal, apartemen, dan kontrakan bernilai keseluruhan Rp 79,18 miliar.