Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan memblokir 4.000 rekening yang diduga terafiiasi dengan judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya juga sudah meminta perbankan memblokir puluhan rekening yang diduga terafiliasi dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Di sisi penegakkan hukum, pada sektor perbankan, OJK telah memerintahkan perbankan memblokir rekening-rekening terindikasi digunakan untuk kegiatan ilegal," kata Dian dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Desember 2023 secara daring, Selasa (9/1/2024).
"Sejak September 2023, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait pinjol ilegal dan lebih dari 4.000 diduga terkait judi online," lanjutnya.
Dian mengatakan, upaya tersebut dilakukan guna meminimalisir dan membatasai ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.
Selain itu, kata dia, OJK juga meminta perbankan meningkatkan customer due dilligence.
Hal itu agar dapat mengidentifikasi nasabah atau calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.
Baca juga: Perbankan Blokir 85 Rekening Terkait Pinjol Ilegal
"Selain itu bank juga diminta mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri," lanjutnya.
Baca juga: PPATK Sebut Perputaran Uang di Rekening Ghisca Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Capai Rp 40 Miliar
Dia memastikan informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian lembaga terkait, antara lain Kementerian Kominfo dan juga industri perbankan.