TRIBUNNEWS.COM - Kehadiran aplikasi SIGNAL memudahkan masyarakat mengurus pengesahan STNK tahunan secara online.
Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tak pelak menjadi ‘ritual’ tahunan yang wajib dituntaskan bagi pemilik kendaraan bermotor. Tapi, lewat aplikasi SIGNAL, proses perpanjangan STNK lebih mudah. Masyarakat tidak perlu bertandang ke kantor Samsat.
SIGNAL merupakan singkatan dari Samsat Digital Nasional. Aplikasi ini dikembangkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Tujuannya, tentu memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai urusan administrasi kendaraan bermotor, termasuk perpanjangan STNK tahunan.
Seperti kantor Samsat, aplikasi SIGNAL merupakan platform Samsat yang memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan di Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor masing-masing Bapenda provinsi.
Kehadiran aplikasi SIGNAL tak pelak memudahkan masyarakat mengurus pengesahan STNK tahunan secara daring alias online. Mulai dari proses perpanjangan hingga pembayaran, semua bisa dilakoni dengan mudah hanya dalam satu genggaman.
SIGNAL kekinian memang tengah menjadi primadona cara mudah perpanjangan STNK yang diluncurkan oleh Polri. Sebab, aplikasi ini memudahkan masyarakat membayar pajak dimana saja, kapan saja dalam satu genggaman. Jadi, masyarakat tidak perlu ke Samsat.
Untuk memperpanjang 'nyawa' STNK menggunakan aplikasi SIGNAL, ada beberapa tahap mudah yang harus ditempuh. Tentunya, Anda terlebih dulu mengunduh aplikasi SIGNAL yang tersedia di App Store bagi pengguna iOS atau Google Playstore bagi pengguna Android.
Baca juga: Ini Keuntungan Pakai Bank Garansi dari QLola by BRI: Transaksi Bisnis Lebih Lancar!
Registrasi SIGNAL
Jika baru pertama kali menggunakan aplikasi SIGNAL, Anda perlu melakukan pendaftaran terlebih dulu. Untuk memudahkan Anda, berikut langkah-langkahnya:
1. Masukkan data pribadi berupa NIK e-KTP, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor ponsel, kata sandi, dan ulangi kata sandi.
2. Masukkan foto e-KTP.
3. Verifikasi biometrik wajah sesuai petunjuk dalam aplikasi.
4. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
5. Setelah registrasi berhasil, perlu verifikasi dengan cara klik link yang dikirimkan ke alamat email Anda.
Setelah melalui 5 tahap di atas, Anda bisa melakukan masuk atau login ke aplikasi SIGNAL dengan memasukkan data nomor telepon dan kata kunci.
Tambah data kendaraan
Setelah mendaftar, Anda diminta untuk menambahkan data kendaraan bermotor. Data yang ditambahkan hanya bisa atas nama sendiri dan nama orang lain yang masih satu Kartu Keluarga (KK). Berikut langkah-langkahnya:
1. Pilih menu 'Tambah Kendaraan Bermotor'
2. Pilih milik sendiri atau orang lain yang masin satu KK
3. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
4. Masukkan 5 Digit terakhir nomor rangka kendaraan.
5. Jika milik orang lain yang masih satu KK, masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP-nya.
6. Klik lanjut.
Cara perpanjangan STNK Tahunan lewat aplikasi SIGNAL
Anda bisa melakukan perpanjangan STNK kendaraan bermotor yang sudah didaftarkan. Yakni mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Masuk menu 'Pendaftaran Pengesahan STNK'.
2. Pilih NRKB
3. Pilih lanjut.
4. Ditampilkan rincian dan total yang harus dibayar.
5. Ikuti langkah-langkah pengiriman TBPKP ke alamat Anda.
6. Pilih Lanjut sampai ke proses pembayaran hingga Anda mendapatkan Kode Bayar.
7. Salin Kode Bayar, lalu pilih salah satu bank yang tersedia.
Baca juga: Selain Mudah, Kenapa Bayar Uang Kuliah Melalui BRImo jadi Pilihan Utama?
Pakai BRImo lebih mudah
Salah satu bank yang memudahkan Anda untuk melakukan pembayaran perpanjangan STNK ini adalah BRI melalui aplikasi mobile banking BRImo yang tersedia bagi untuk pengguna Android maupun iOS.
Betapa tidak, aplikasi mobile banking BRImo menghadirkan fitur khusus untuk pembayaran perpanjangan STNK tahunan, info pajak dan pembayaran pajak kendaraan secara online. Paket komplet pembayaran STNK dalam satu aplikasi.
Jika Anda ingin menggunakan aplikasi BRImo sebagai opsi pembayaran, berikut adalah tata cara untuk melakukan transaksi pembayaran pajak melalui Fitur SIGNAL:
1. LogIn BRImo di ponsel Anda
2. Pilih Menu Signal
3. Pilih wilayah yang terdaftar pada kendaraan bermotor (saat ini tersedia 15 Provinsi)
4. Input Kode Billing yang sebelumnya telah didapatkan dari Aplikasi/ Web SIGNAL
5. Nasabah dapat memeriksa kembali transaksi yang akan dilakukan dan memilih rekening sumber dana
6. Input 6 Digit PIN
7. Struk Transaksi berhasil, Struk dapat dibagikan melalui media messenger
Fitur pembayaran dengan BRImo juga semakin mempermudah proses perpanjangan STNK. Dengan BRImo, Anda dapat melakukan pembayaran dengan mudah dan cepat melalui ponsel Anda.
Segera download BRImo sekarang juga untuk transaksi mudah dan praktis.
Baca juga: Cara Cek Angsuran KUR BRI 2024, Bisa Diakses Online Pakai BRI Mobile