Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) memprioritaskan penggunaan kas untuk modal kerja dan pembayaran mitra kerja dinilai akam dapat menjadi langkah awal dalam rangka memperbaiki kinerja ke depan.
Strategi tersebut juga dipandang penting demi menyelamatkan mitra kerja (vendor) perseroan yang sedang mengalami kesulitan likuiditas.
Pendapat tersebut dikemukakan pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy. “Ini bisa menjadi langkah awal dari rangkaian aksi berikutnya,” ujar Budi dikutip dari siaran pers, Senin, 15 Januari 2024.
Baca juga: Gandeng Wika Gedung, Risland Bangun Proyek Apartemen di Serpong
Budi optimistis WIKA tetap akan memenuhi kewajiban pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) I Tahap I Tahun 2020 Seri A, karena berkaitan dengan kepercayaan investor terhadap perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Budi mengatakan, kewajiban pembayaran pokok sukuk tersebut tetap harus dipenuhi. "Tetapi waktunya saja minta di-reschedule, karena akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap BUMN secara umum,” kata Budi.
Budi merekomendasikan kepada WIKA agar fokus menggarap proyek- proyek jasa konstruksi dan pembangunan, dan tidak menjadi owner dari proyek karena membutuhkan modal yang besar.
“Untuk itu WIKA perlu divestasi aset dan injeksi modal (PMN) jika diperlukan,” kata dia.
Sementara itu, Corporate Secretary WIKA Mahendra Vijaya mengatakan prioritas perseroan menggunakan kas untuk modal kerja dan pembayaran mitra kerja merupakan langkah penting untuk meningkatkan produksi proyek pada tahun depan.
“Keputusan untuk menjaga arus kas dan menggunakan untuk modal kerja dan pembayaran vendor menjadi penting untuk menggenjot produksi proyek di tahun depan,” ujar Mahendra.
Dengan demikian, perseroan mengajukan penundaan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah PUB I Tahap I tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023.
Selain itu, alasan perseroan mengajukan penundaan yaitu pemberlakuan equal treatment kepada para kreditur perseroan, khususnya kepada para pemegang obligasi PUB I Tahap 1 Tahun 2020 yang telah menyetujui perpanjangan jatuh tempo pokok obligasi Seri A selama dua tahun dengan opsi beli (call option) sejak tanggal jatuh tempo, dengan perseroan tetap membayarkan bunga tanpa melakukan perubahan terhadap tingkat bunga dan jadwal pembayarannya.
“Proyeksi arus kas di akhir tahun 2023, dimana perseroan memiliki keterbatasan dan memprioritaskan penggunaan kas untuk modal kerja dan pembayaran mitra kerja sebagai bagian dari langkah penyehatan,” ujar Mahendra.