TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi para tenaga kerja di Indonesia yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) kini dapat mengajukan klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah.
Para pekerja nantinya akan mendapat manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja hingga pelatihan kerja ketika berhasil mengklaim JKP.
Kriteria Penerima JKP
Berikut kriteria calon penerima JKP dikutip dar laman BPJS Ketenagakerjaan:
- Warga Negara Indonesia
- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Cara Klaim JKP
Adapun langkah-langkah mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
Bagi peserta (apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal siapkerja.kemnaker.go.id)
- Mengaktifkan akun Siap Kerja dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP
- Mendapatkan bukti PHK dari Pemberi Kerja
Baca juga: Cara dan Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta Bukan Penerima Upah
- Melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja' dengan upload Bukti PHK.
Bukti PHK berupa:
- Bukti diterima kasus PHK dan tanda terima Disnaker Kab/ Kota Setempat
- Perjanjian bersama (PB) dan akta pendaftaran PB pada PHI; atau
- Petikan PHI yang memiliki kekuatan hukum tetap
Skema Pengajuan Klaim JKP di Portal Siap Kerja untuk bulan pertama
- Masuk ke portal Siap Kerja
- Memilih menu Ajukan Klaim di portal Siap Kerja
- Melengkapi data pribadi, no. rekening dan menandatangani surat KAPK (Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja)di portal Siap Kerja
- Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
- Pengajuan berhasil, selanjutnya manfaat JKP masuk ke rekening Peserta.
Skema Pengajuan JKP di Portal Siap Kerja untuk bulan ke 2 sampai bulan ke 6
- Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja (siapkerja.kemnaker.go.id)
- Melamar Pekerjaan (Min. 5 perusahaan yang berbeda/ 1 perusahaan yang telah proses wawancara)
- Mengikuti Konseling
- Mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di antara periode bulan ke 2-5. (Kehadiran minimal 80 persen)
- Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja
- Pengajuan berhasil, selanjutnya manfaat JKP masuk ke rekening Peserta
Sumber (https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/jaminan-kehilangan-pekerjaan.html0
(Tribunnews.com/Mikael Dafit)