Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pinjaman online kini menyasar sektor pendidikan. Menawarkan pinjaman untuk pembayaran uang kuliah dengan bunga yang tidak sedikit. Dinilai sebagai bentuk kampus tidak memiliki inovasi untuk membantu mahasiswanya.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyayangkan, sejumlah universitas bekerja sama dengan pinjaman online. Sebab, akan menyulitkan mahasiswa karena harus membayar dengan bunga yang tidak sedikit.
"Itu merefleksikan, mencerminkan kebingungan kampus sejak dibentuk menjadi statusnya PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTN-BH)," ujar Trubus di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Aksi Mahasiswa ITB Tolak Pembayaran UKT dengan Skema Pinjol, Pihak Kampus Temui Perwakilan Mahasiswa
Dengan begitu, ucap Trubus, kampus berhak mengatur atau mengelola perguruan tingginya secara independen, dari aspek akademis hingga pengelolaan keuangannya.
"Seharus tetap tidak boleh kemudian menabrak norma-norma yang bertentangan dengan masyarakat. Itu seperti pinjol," terang Trubus.
Menurut Trubus, mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan tidak seharusnya dipersulit dengan jeratan pinjol. Apalagi, ketika membayar cicilan harus dengan bunga. Ia mencontohkan, jika mahasiswa pinjam uang Rp 15 juta, maka yang dibayar bisa sampai Rp 18 juta.
"Artinya kan di situ ada rentenir. Kalaupun dia pinjam Rp 15 juta ya tetap kembalinya Rp 15 juta. Semua menjadi tanggung jawab kampus. Makanya harus orang yang kreatif dan inovatif untuk memimpin kampus," tutur Trubus.
Trubus menuturkan, kampus bisa bekerja sama dengan para alumninya, hingga mencari pendanaan dari luar negeri. Dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk membantu mahasiswa yang tengah kesulitan untuk membayar uang kuliah.
"Jadi mahasiswa yang tidak mampu itu menjadi tanggung jawab dari kampus. Bukan justru jadi tanggung jawab pinjol," kata Trubus.
Padahal, lanjut dia, pendidikan menjadi tanggung jawab negara sesuai konstitusi UUD 1945. Selain itu, pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Sementara dalam Peraturan Pemerintah 18/2022, pasal 80 dan 81 menegaskan, Pemerintah pusat dan pemerintah daerah membiayai pendidikan dengan alokasi anggaran 20 persen dari APBN atau APBD.
Baca juga: Tolak Skema Pinjol Pembayaran Biaya Kuliah, Mahasiswa ITB Unjuk Rasa
"Peristiwa ini juga menunjukkan negara yang lemah, tapi ternyata ya karena mungkin korupsinya tinggi. Pemerintah sekarang juga terlalu fokus pembangunan infrastruktur. Itu yang jadi masalah," terang Trubus.
Diketahui, pembayaran uang kuliah melalui pinjaman daring ramai diperbincangkan berawal dari cuitan akun @itbfess pada media sosial X, yang sebelumnya bernama Twitter, sejak Kamis (25/1/2024).
Cuitan itu berbunyi, ”Anjaaay, disuruh pinjol sama itb! Kami segenap civitas akademik ITB mengucapkan SELAMAT MEMBAYAR CICILAN BESERTA BUNGANYA”. Aplikasi pinjaman daring yang menawarkan layanan itu bernama Danacita.
Diberitakan Tribun Jabar, Sebanyak lima orang perwakilan mahasiswa diterima jajaran rektoran Institut Teknologi Bandung (ITB) di ruang rapat lantai 5 rektorat untuk menyampaikan aspirasi mereka, Senin (29/1/2024).
Dalam audiensi itu, ada empat poin tuntutan yang disampaikan mahasiswa. Pimpinan ITB menerima mahasiswa dan menjelaskan kebijakan kampus mengenai uang kuliah tunggal (UKT), bantuan beasiswa, dan bantuan-bantuan lainnya.
"Kami harus memberikan opsi-opsi seluas-luasnya dalam tata cara pembayaran UKT, dan akan memproses FRS dalam jadwal waktu yang disusun Direktorat Pendidikan," kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi ITB, Naomi Haswanto saat dikonfirmasi.
Dia menambahkan, pimpinan ITB mengimbau kepada mahasiswa untuk selalu berprasangka baik ke ITB karena pastinya pihak kampus tak akan merugikan mahasiswanya.