TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan kembali bahwa pihaknya melarang segala bentuk aktivitas masyarakat di sekitar jalur kereta api.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari insiden yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan atau terhambatnya perjalanan kereta api.
“Aktivitas di sekitar jalur KA tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri, namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku,” ujar Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus dikutip dari laman resmi KAI.
Larangan tersebut juga telah tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, dimana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.
Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.
“Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” kata Joni.
Aturan larangan mendirikan sesuatu di sekitar rel juga tertulis pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 178 yang berbunyi: "Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api."
Pasal 192 juga mengatur hukuman bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, di mana aturan tersebut berbunyi: "Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00,".
Baca juga: Fakta Viral Video Tenda Hajatan di Antara Rel Kereta di Jakarta Utara, Ini Kata Polisi dan Pihak KAI
Selain itu, terdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit)