News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusaha Ngeluh Pembatasan Operasional Angkutan Barang Saat Libur Panjang Diterapkan Mendadak

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengeluh dengan adanya pembatasan operasional angkutan barang saat libur panjang.

Pekan ini, masyarakat Indonesia akan kedatangan libur panjang, yaitu libur Isra Mikraj dan libur Imlek.

Pemerintah pun menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani merasa penerapannya diberlakukan secara tiba-tiba dan diimplementasikan secara sewenang-wenang.

Baca juga: Jelang Libur Panjang, Harga Tiket Pesawat Termurah ke Rute Favorit di Atas Rp1 Juta

Ia mengatakan, kalau direstriksi secara tiba-tiba seperti ini, efeknya dari sisi biaya akan sangat tinggi bagi pelaku usaha.

"Apalagi ini dilakukan di periode liburan, di mana pelaku usaha sudah dibebani oleh biaya-biaya ekstra ketika harus beroperasi pada periode liburan," kata Shinta kepada Tribunnews, Selasa (6/2/2024).

Ia mengatakan, kebijakan ini menambah beban pelaku usaha tak hanya masalah biaya logistik, tetapi juga masalah kelancaran pemenuhan komitmen usaha.

Shinta menyebut pelaku usaha akan bermasalah dalam memenuhi komiten usaha kepada klien/pembeli, kelancaran suplai kepada pasar, serta kebutuhan.

Tak hanya itu, pelaku usaha juga disebut butuh waktu dan tenaga untuk beradaptasi dengan kebijakan restriksi yang diberlakukan secara tiba-tiba ini.

Shinta pun berharap pemerintah dapat menginformasikan dan mensosialisasikannya dari jauh-jauh hari bila ingin mengeluarkan kebijakan yang sifatnya restriktif terhadap kegiatan usaha.

Termasuk saat kebijakan pembatasan mobilitas industri di periode libur panjang.

"Dengan demikian, pelaku usaha punya cukup ruang gerak untuk bisa menyesuaikan diri dan mendukung mobilitas liburan yang diinginkan oleh pemerintah tanpa menganggu kelancaran kegiatan usaha," tutur Shinta.

Sebagai informasi, dikutip dari Kontan, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024 pada tanggal 24 Januari 2024.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini