News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pos-pos Anggaran di Kementerian dan Lembaga yang Diblokir Kemnkeu Senilai Rp 50,14 Triliun

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat membagikan bantuan sosial (bansos) pangan cadangan beras pemerintah (CBP) di Gudang Bulog, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, (18/1/2024).

TRIBUNNEWS.COM -  Kementerian Keuangan RI menempuh kebijakan automatic adjustment atau pencadangan belanja Kementerian/Lembaga (KL) yang diblokir sementara pada pagu belanja K/L tahun anggaran 2024.

Kebijakan ini mengacu pada arahan Presiden Joko Widodo dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global, sehingga dipandang perlu untuk melanjutkan kebijakan automatic adjustment dalam pelaksanaan APBN 2024.

Untuk pelaksanaannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menerbitkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023. Kebijakan automatic adjustment belanja kementerian/lembaga oleh Kementerian Keuangan tahun anggaran 2024 ini nilainya mencapai Rp 50,14 triliun.

“Ketentuan dalam kebijakan automatic adjustment TA 2024 bersumber dari rupiah murni,” mengutip aturan tersebut, Senin (12/2/2024).

Kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan automatic adjustment, di antaranya pertama diutamakan berasal dari 10 akun belanja barang, yaitu honor (521115 dan 521213), perjalanan dinas (524111, 524113, 524211, dan 524219).

Kemudian, paket meeting (524114 dan 524119), belanja barang operasional lainnya (521119), dan belanja barang non operasional lainnya (521219).

Kedua, belanja modal yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda. Ketiga, kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.

Kebijakan automatic adjustment ini dikecualikan untuk beberapa keperluan belanja prioritas.

Baca juga: Kementerian Keuangan Alokasikan Rp 7,9 Triliun dari APBN untuk Anggaran Bansos

Di antaranya, bantuan sosial yang meliputi, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako.

Kemudian, belanja terkait tahapan Pemilu, belanja terkait IKN, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak, Belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment/AP), belanja untuk Daerah Otonomi Baru (4 Provinsi) / Kementerian/Lembaga Baru, dan Belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.

Baca juga: Ratusan Triliun Bansos Dikucurkan, Angka Kemiskinan Selama 12 Tahun Terakhir Hanya Turun 2 Persen

Meski demikian, apabila terdapat kebutuhan yang prioritas, maka Kementerian/Lembaga dapat mengajukan usul relaksasi automatic adjustment pada Semester II 2024.

PDIP: Untuk Kepentingan Politik Jelang Pemilu

Terkait pemblokiran anggaran sejumlah kementerian dan lembaga ini, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan, kebijakan bantuan sosial (bansos) pemerintah bermasalah karena digunakan untuk kepentingan politik.

Hasto menyebutkan, anggaran kementerian pun dipaksa dipotong demi memenuhi kebutuhan anggaran penyediaan bansos.

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (5/2/2024). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

"Sekarang ini kan ada upaya-upaya untuk gunakan bansos demi kepentingan elektoral sampai anggaran setiap kementerian dipotong 5 persen untuk elektoral," kata Hasto di Stadion Utama GBK, Jakarta, Sabtu (3/2/2024).

Hasto menambahkan, bansos semestinya diberikan untuk menujukkan komitmen pemerintah kepada rakyat, bukan kepentingan politik.

Hasto menegaskan, yang terjadi sekarang bansos justru menjadi alat politik karena disalurkan melalui partai-partai politik pengusung calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

"Ketika bansos sudah dipolitisasi untuk kepentingan paslon 02, bahkan ada bansos juga yang masuk ke kantong-kantkng partai paslon 02, ini menunjukan pelanggaran serius karena bansos anggaran rakyat dari pajak," ujar Hasto.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beralasan, pemblokiran Rp 50,14 triliun anggaran kementerian/lembaga (K/L) agar bisa jadi salah satu sumber pendanaan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan dan subsidi pupuk.

Dia menyebutkan, besaran BLT atau bantuan sosial (Bansos) tersebut masing-masing Rp 200 ribu per penerima setiap bulannya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat kunjungan kerja ke Indramayu, Jawa Barat, Rabu (24/1/2024) (Istimewa)

Jika dirapel selama tiga bulan, nilainya mencapai Rp 600 ribu per keluarga sasaran.  Untuk alokasi penambahan subsidi pupuk bagi petani dikucurkan senilai Rp 14 triliun.

Penambahan alokasi anggaran ini menurut dia, untuk mengatasi kekurangan pupuk bersubsidi yang tahun ini ditargetkan akan diberikan kepada 14,3 juta petani.

“Dan ini subsidi pupuk tidak boleh lambat, sehingga Presiden sudah sepakat menyetujui untuk ditambahkan subsidi Rp14 triliun,” ujarnya.

“Itu (anggaran bansos dan subsidi pupuk) nanti kan tekniknya ada berbagai macam cara. Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) akan menyesuaikan, salah satunya Automatic Adjustment,” kata Airlangga Hartarto seperti dikutip dari Antara, Senin (5/1/2024).

Baca juga: Ketua Banggar DPR Soroti Alokasi Anggaran Bansos dan Perlinsos: Semoga Tak Disalahgunakan

Sebelumnya diberitakan, pemerintah terus menggelontorkan berbagai jenis bantuan sosial (bansos) atau perlindungan sosial (perlinsos) bagi masyarakat.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah nilai anggaran Bansos pada 2024 yang mencapai Rp 496 triliun.

Jumlah anggaran Bansos pada 2024 lebih besar 12,4 persen dari tahun lalu yang mencapai Rp 439,1 triliun.

Bahkan jumlah anggaran Bansos 2024 beda tipis dari masa awal pandemi Covid-19 pada 2020 yang mencapai Rp 498 triliun.

Kebijakan bansos ini dinilai sebagai wujud politik transaksional dan dianggap terkait dengan agendanya elektoralnya.

Tahun lalu pemerintah juga menerapkan automatic adjustment belanja K/L tahun anggaran 2023 sebesar Rp 50,23 triliun.

Angka ini berasal dari belanja K/L dalam bentuk rupiah murni dengan mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran selama tiga tahun terakhir tahun anggaran 2020-2022.

"Automatic adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran. Ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini, melalui prioritas belanja," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani pada waktu itu.

Kebijakan ini meminta seluruh K/L untuk memblokir sebagian dari anggaran yang belum prioritas dilaksanakan di awal tahun. Dengan demikian, K/L diarahkan untuk memprioritaskan belanja yang benar-benar penting.

Pencadangan belanja K/L yang diblokir sementara ditetapkan sekitar 5 persen dari pagu belanja K/L. Sri Mulyani menambahkan, pencadangan anggaran tersebut tidak akan mengganggu perekonomian mengingat biasanya belanja K/L sampai akhir tahun tidak mencapai 100%.

Untuk itu, anggaran yang bukan menjadi prioritas akan diblokir sementara.

“Biasanya belanja juga tidak sampai 100%. Yang paling hebat itu biasanya 98% (belanjanya), rata-rata mereka di 94% hingga 95%. So actually, saya itu sebetulnya mengatakan 5% yang serig tak terpakai itu saya bintangin ya bu/pak,” kata Menkeu dalam acara Economic Outlook 2023, Selasa (29/1) yang lalu.

Laporan reporter: Siti Masitoh | Sebagian artikel ini dikutip dari: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini