Melalui pembinaan tersebut, kegiatan tetap bisa dilakukan dan lebih aman karena memperhatikan faktor safety yang ketat. Melalui pembinaan dan pengawasan, mereka bisa dijadikan kelompok masyarakat penambang.
“Tapi kalau tidak mau dibina, sumur harus dihancurkan atau dirusak lubang sumurnya,” jelasnya.
Bagaimana dengan illegal tapping dan juga pengoplosan LPG? Hanifa menyebut, tak kalah berbahaya.
Faktanya, seperti juga penambangan sumur ilegal, illegal tapping dan pengoplosan LPG juga sering menyebabkan ledakan dan memakan korban jiwa.
“Illegal tapping dan pengoplosan LPG bahkan juga merupakan tindak pidana,” kata dia.
Baca juga: Jaga Stabilitas, Pertamina Monitor BBM dan LPG Jelang Pemilu di Jawa Tengah dan DIY
Illegal tapping, jelas Hanifa, merupakan pencurian dan juga pengrusakan obyek vital nasional.
Begitu juga para pelaku pengoplosan LPG, disebut Hanifa melanggar Undang-Undang tentang Migas. Yang jelas, tutup Hanifa, kedua kegiatan ilegal terakhir tersebut juga sangat berbahaya dan harus diberantas. (*)