TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara dan persyaratan untuk bergabung menjadi agen BRILink.
Kebutuhan masyarakat untuk melakukan transaksi keuangan terus meningkat.
Namun, jarak ke bank atau ATM masih menjadi faktor penghambat untuk bertransaksi.
Sejalan dengan kondisi tersebut, Bank Rakyat Indonesia Tbk atau Bank BRI mengajak nasabahnya untuk menjadi agen BRILink.
Lantas, apakah itu agen BRILink ? Untuk mengetahuinya simak ulasan di bawah ini.
Agen BRILink
Agen BRILink adalah perluasan layanan perbankan tanpa kantor yang diinisiasi oleh BRI.
Agen BRILink dapat melayani transaksi perbankan bagi masyarakat secara real time online menggunakan fitur EDC miniATM BRI atau BRILink Mobile.
Semua transaksi keuangan tersebut dikenakan tarif biaya transaksi kepada customer.
Tarif biaya transaksi inilah yang nantinya menjadi pendapatan bagi agen BRILink dan BRI dengan pembagian berkonsep sharing fee.
Ada beberapa jenis layanan yang tersedia di agen BRILink. Misalnya transfer ke sesama BRI, transfer antarbank (rekening bank berbeda), setor dan tarik tunai, bayar tagihan listrik, bayar iuran BPJS Kesehatan, bayar angsuran kredit, bayar belanja online, pembelian pulsa, dan lainnya.
Namun, sebelum memutuskan untuk menjadi agen BRILink, Anda harus mengetahui persyaratannya terlebih dahulu.
Baca juga: AgenBRILink dan Mantri BRI, Strategi Pemerintah Desa Ngoran Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Syarat Daftar Agen BRILink
Berikut ketentuan untuk bisa menjadi agen BRILink
- Belum menjadi agen dari Bank penyelenggara Laku Pandai;
- Memiliki Surat Keterangan Legalitas Usaha (sekurang-kurangnya dari perangkat desa);
- Memiliki sumber penghasilan dari kegiatan usaha atau lainnya minimal 2 tahun;
- Memiliki rekening simpanan berkartu di BRI;
- Memiliki rekening pinjaman di BRI;
- Pengajuan agen dapat berbentuk perseorangan atau instansi berbadan hukum.
Cara Daftar Agen BRILink
Setelah mengetahui ketentuan menjadi agen BRILink, berikut langkah-langkah mendaftarkannya:
- Melengkapi identitas (KTP dan NPWP);
- Menjadi Nasabah BRI (dibuktikan dengan fotocopy buku tabungan dan rekening koran);
- Melengkapi Surat Izin Usaha seperti:
1. Surat Keterangan Usaha minimal dari RT/RW, atau;