2. SIUP, SITU, TDP (untuk agen berbadan usaha) atau;
3. Akte Pendirian (untuk agen berbadan usaha) atau;
4. SK pengangkatan pegawai (untuk agen dari kalangan pegawai tetap) atau;
5. SK pensiunan (untuk agen dari kalangan pensiunan) atau;
6. Izin Usaha lainnya.
- Mengisi Formulir (Pengajuan Agen BRILink dan Perjanjian Kerja Sama).
Jika semua dokumen persyaratan lengkap, Anda bisa mengajukan pendaftaran agen BRILink ke Unit kerja BRI terdekat (Kanca, KCP, dan BRI Unit).
Nantinya, petugas agen BRILink (PAB) akan memproses administrasi dan membantu calon agen melakukan instalasi aplikasi BRILink Mobile atau mengirimkan EDC.
Setelah itu, agen BRILink sudah bisa melayani nasabah dan masyarakat umum.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit)