News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPR EDCCASH Dilikuidasi, Nasabah Diminta Tenang

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban EDCCash menggelar aksi di depan Gedung PN kelas 1A Bekasi, Rabu (3/11/2021).

TRIBUNNEWS.COM -- PT BPR EDCCASH tak bisa melanjutkan usahanya lagi setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya.

Likuidasi BPR yang beralamat di di Graha Ameera No. 3, Jl. Raya Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten berdasar keputusan OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024.

Dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, langkah tersebut merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta
melindungi konsumen.

Baca juga: Kuasa Hukum: Pernyataan Polri Soal 52 Ribu Korban EDCCash Tidak Benar

Pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status
pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS)
memiliki predikat Kurang Sehat.

Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status
pengawasan Bank Dalam Resolusi dan memberikan waktu bagi manajemen menyehatkan perusahaan.

Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Sementara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) disebutkan memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR EDCCASH dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas,
melakukan pencabutan izin usaha PT BPR EDCCASH.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.

"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," demikian ungkap rilis OJK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini