News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementerian Kelautan Perikanan Tangkap Kapal Ikan Asing Asal Filipina di Perairan Laut Sulawesi

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 1 kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Filipina di Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 1 kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Filipina di Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, kapal yang diamankan berjenis light boat (purse seine) dengan inisial FB. LB. JM A-2.

Baca juga: Lembaga Pembangunan Amerika Serikat Dukung Program Perikanan Berkelanjutan KKP

"Saat dilakukan pemeriksaan, kapal asing tersebut tidak memiliki satupun dokumen perizinan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dari pemerintah Indonesia. Selanjutnya, kapal tersebut di kawal dan di adhoc ke Pangkalan PSDKP Bitung pada 27 Februari 2024," ujar Ipunk dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

Ipunk mengatakan, KIA asal Filipina tersebut merupakan kapal dalam kesatuan operasi kapal ikan dengan alat tangkap purse seine yg melakukan pencurian ikan di wilayah perairan indonesia.

Namun saat di lakukan penangkapan tidak ditemukan kapal penangkapnya maupun kapal Penampungnya. Dia bilang, kapal tersebut diawaki oleh Nakhoda asal Filipina NB dan 2 Anak Buah Kapal (ABK) yang juga berkebangsaan Filipina.

"Mereka (KIA Filipina) lebih suka menggunakan rumpon sebagai atraktor (pengikat) bagi ikan yang memiliki sifat fototaksis positif. Dengan demikian, kapal ilegal Filipina dapat menangkap ikan dalam jumlah yang banyak," imbuhnya.

Baca juga: KKP Akan Adopsi Teknologi Budidaya Tuna dari Turki

Sementara itu, FB. LB. JM A-2 diduga melakukan pelanggaran perikanan berupa melakukan kegiatan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI) 716 tanpa izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia.

Kapal tersebut juga melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Baca juga: KKP Dapat Dukungan FAO Berantas Ilegal Fishing Lewat Penangkapan Ikan Terukur

"Dengan keberhasilan penangkapan ini, KP Orca 04 berhasil menambahkan catatan penangkapannya. KP Orca 04 tercatat sejak 2016 hingga 2023 berhasil menangkap 11 KIA dan 13 KII (Kapal Ikan Indonesia)," terang dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini