News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OJK Bakal Ajukan Banding soal Putusan PTUN atas Sanksi Kresna Asset Management

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kresna Life

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan sanksi administrasi berupa denda dan perintah tertulis kepada PT Kresna Asset Management dan Michael Steven.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pasar Modal, Bursa Karbon dan Keuangan Derivatif OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers RDKB, Senin (4/3/2024).

"Terkait informasi adanya PTUN Nomor 437/G/2023/ PTUN Jakarta dan Nomor Perkara 439/G/2023/PTUN Jakarta pada 20 Februari yang membatalkan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis kepada PT Kresna Asset Management dan saudara Michael Steven," kata Inarno.

Baca juga: Belajar dari Kegagalan di Wanaartha, Nasabah Kresna Life Tak Akan Tempuh PKPU

Inarno bilang, upaya hukum banding bakal diajukan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, OJK juga menghormati keputusan dari PTUN.

"OJK menghormati keputusan PTUN tersebut dan OJK akan menempuh upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Adapun mengutip Kontan, PTUN mengabulkan gugatan PT Kresna Asset Management atas sanksi administratif dan surat perintah yang dilayangkan OJK. Artinya, OJK harus mencabut sanksi administrasi dan surat perintahnya.

PTUN membatalkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-217/PM.111/2023, tanggal 8 Juni 2023, yang berkaitan dengan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis.

Pasalnya, OJK menjatuhkan sanksi Kresna Asset Management dengan denda sebesar Rp 1,8 miliar dan perintah tertulis untuk membubarkan kontrak pengelolaan dana (KPD) Kresna yang tak sesuai aturan otoritas pasar modal itu.

Tak hanya itu, pengendali, Michael juga mendapat sanksi denda senilai Rp 5,7 miliar. Merujuk perintah tertulis OJK tersebut, sanksi itu harus diselesaikan maksimal tiga bulan sejak sanksi ditetapkan pada 9 September 2023

Dalam nomor perkara 438/G/2023/PTUN.JKT pada 20 Februari 2024, PTUN juga menghukum tergugat alias Dewan Komisioner OJK untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 303.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini