TRIBUNNEWS.COM – Setelah sekian tahun mengalami permasalahan, izin operasi PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life akhirnya dicabut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menganggap Kresna Life sudah tidak memenuhi rasio solvabilitasnya sehingga mencabut izin operasinya.
Perusahaan tersebut pun segera dilikuidasi.
Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan, Ini Ketentuannya
Langkah manajemen untuk menjalankan bisnis di industri asuransi jiwa dinyatakan telah berakhir.
“Pencabutan ini dilakukan karena Kresna Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital yang ditetapkan oleh OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kresna life juga dianggap tak mampu menutup selisih keuangan. OJK telah memberkan waktu yang cukup untuk Kresna Life,“ ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Jumat (23/6/2023).
Ogi bilang, hal tersebut disebabkan lantaran Kresna Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset baik melalui setoran modal dari pemegang saham maupun mengundang investor. Kresna Life juga dianggap tak mampu merealisasikan perjanjian SOL.
Sebelumnya, OJK menilai Kresna Life tampaknya masih tak serius dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.
Ujung-ujungnya beberapa hari lalu, Ogi menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwa Kresna belum memenuhi komitmen upaya penyehatan sebagaimana Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
Padahal, hal itu telah disampaikan OJK sejak 30 Desember 2022 dan perbaikan RPK 20 Februari 2023 dengan melakukan penambahan modal.
Ogi menjelaskan kesalahan pengelolaan perusahaan serta tidak adanya komitmen yang jelas dan kesungguhan dari Pemegang Saham untuk melakukan penyehatan keuangan melalui penambahan modal, membuat masalah Kresna Life makin larut.
Baca juga: BUMN Asuransi Ini Raih Predikat Patuh Persaingan Usaha dari KPPU
Menurutnya, Kresna Life tidak melakukan upaya alternatif penambahan setoran modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau menggandeng strategic investor, tetapi hanya mengajukan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinasi loan/SOL).
Baca juga: Nasabah Kakap di Perbankan Jadi Pasar Bagus Produk Asuransi yang Dikaitkan Investasi
"Skema konversi itu juga tidak dapat membantu likuiditas Kresna Life karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan," ujarnya dalam keterangan resmi OJK, Kamis (15/6).
Mengenai skema konversi SOL tersebut, pihak Kresna Life juga belum menyerahkan dokumen hasil perjanjian konversi SOL dari pemegang polis yang memutuskan untuk setuju dan telah diaktanoraliilkan.
Baca juga: Nasabah Kakap di Perbankan Jadi Pasar Bagus Produk Asuransi yang Dikaitkan Investasi