Dia juga menyampaikan perusahaan tersebut harus segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum.
"Selain itu, membentuk Tim Likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life," katanya.
Ogi mengatakan Pemegang Polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.
Dia menyampaikan perintah pembentukan tim likuidasi sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, yang mana dikatakan bahwa setelah OJK mencabut izik usaha, maka dalam waktu 30 hari perusahaan itu harus dibubarkan dan dibentuk tim likuidasi yang bertugas untuk melakukan pemberesan terhadap perusahaan.
Ogi menyampaikan apabila dalam 30 hari perusahaan tidak membubarkan perusahaan dan membentuk tim likuidasi, OJK berwenang untuk melakukan pembubaran perusahaan dan juga membentuk tim likuidasi.
Ungkapan Korban Kresna Life
Tampaknya keputusan tersebut tak disambut baik bagi korban sekaligus nasabah Kresna Life yang sudah menandatangani perjanjian subordinate loan (SOL).
Terkait hal tersebut, salah satu korban Kresna Life Christian tak memungkiri akan ada nasabah yang tidak puas dengan keputusan tersebut.
"Bisa saja melakukan penuntutan ke OJK, apalagi jika aset yang dibagikan sangat minim sekali (lewat likuidasi)," ucap Christian kepada KONTAN.CO.ID, Jumat (23/6).
Christian mengatakan keputusan tersebut jelas-jelas bukan solusi untuk menyelesaikan masalah. Akan tetapi, dianggap malah memperpanjang masalah.
"Apakah OJK bisa menjamin pengembalian dana pemegang polis 100 persen melalui mekanisme likuidasi? Jangan hanya membagi, lalu dianggap selesai," ungkapnya.
Menurut Christian, OJK terkesan terburu-buru mengambil keputusan mencabut izin usaha Kresna Life. Dia pun menganggap OJK hanya mau segera lepas dari kasus tanpa perduli efeknya ke nasabah.
Dia pun menilai OJK juga memiliki kesalahan yang mana mempertanyakan fungsi pengawas. Disebutkan justru OJK yang menyebabkan kejadian Kresna Life terjadi dan merugikan nasabah.
"Bagaimana bisa suatu produk K-lita yang produknya sudah disetujui oleh OJK, tetapi ternyata menyimpan masalah bom waktu karena melanggar aturan OJK. Apakah OJK tidak mengawasi?" katanya.