Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN/PNS) bakal diberikan pada H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri pada April 2024 mendatang.
"THR seperti yang saya sampaikan sedang di dalam proses dan seperti biasa kita akan selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," kata Sri Mulyani kepada wartawan usai menghadiri acara Mandiri Investment Forum, Selasa (5/3/2024).
Baca juga: PNS di Era Jokowi: Gaji Naik 3 Kali, Ada THR
Bendahara negara RI mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan bakal memberikan informasi lanjutan terkait hal tersebut. Hanya saja, Sri Mulyani membocorkan bahwa besaran THR yang diberikan adalah sebesar 100 persen.
"THR nya iya, bapak Presiden menetapkan 100 persen. Berita baik ya," ujar Sri Mulyani seraya tersenyum.
Adapun mengutip Kompas.com, Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri berharap pemerintah dapat mencairkan THR secara penuh.
Pasalnya, sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020, pemerintah memang tidak memberikan THR dengan besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh.
Terakhir, pada 2023, pemerintah memberikan THR untuk ASN, dengan besaran gaji, tunjangan melekat, serta tukin sebesar 50 persen.
"Kita berharap THR-nya bisa 100 persen," ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, ditemui di Kempinski, Jakarta, Senin (4/3/2024).
Baca juga: Gara-gara THR, Petugas Keamanan di Kelapa Gading Tusuk Rekan Kerjanya Gunakan Keris
Zudan menilai, THR kali ini menjadi penting bagi para pegawai negeri sipil (PNS), sebab belakangan terjadi kenaikan harga berbagai komoditas pangan. Ia bilang, PNS memang kerap menggunakan THR untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
"Sebenarnya gaji atau THR itu lebih banyak dipakai oleh PNS bukan untuk Lebaran semata-mata, tapi untuk bayar anak sekolah, lebih banyak untuk ke sana," tuturnya.
Namun demikian, ia menyadari kesulitan yang dihadapi pemerintah dari sisi anggaran negara. Oleh karenanya, PNS tidak akan memaksakan pemberian THR dengan gaji pokok beserta tukin sebesar 100 persen.
"Harapan kami paling tidak sama dengan tahun lalu," ucapnya.
Sementara itu, Kementerian Keuangan sendiri sudah mempersiapkan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN. Namun, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata belum bisa membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 yang bakal diterima oleh ASN.
Ia tidak memastikan, apakah ASN akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dengan komponen yang sama seperti tahun lalu, yakni gaji, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja, atau kembali seperti sebelum pandemi Covid-19, yakni dengan tunjangan kinerja 100 persen.
"Besarannya (THR dan gaji ke-13) kita tunggu penetapan pak presiden (Joko Widodo), mudah-mudahan di awal Ramadhan sudah kita ketahui bersama," kata dia dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Januari 2024, Kamis (22/2/2024).
Walaupun belum dipastikan besarannya, Isa bilang, pencairan THR untuk PNS akan dilakukan mulai H-10 hari raya Idul Fitri.
"Jadi di pertengahan Ramadhan. Idealnya memang di awal Ramadhan kita sudah biasa dapat ketetapan mengenai berapa besarannya," tutur dia.