News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Antisipasi Serangan Cyber Security, BPR-BPRS Komit Lindungi Data Nasabah

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seminar Nasional dan Rakornas Perbarindo 2024, yang bertajuk: “Implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi pada Industri BPR-BPRS di Era Digital” di Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ancaman cyber security semakin meningkat seiring tingginya pemanfaatan teknologi digital dalam transaksi keuangan.

Karenanya, pelindungan data pribadi dalam industri perbankan menjadi begitu penting dan strategis, termasuk oleh industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syaraiah (BPRS).

Hal itu terungkap pada pembukaan Seminar Nasional dan Rakornas Perbarindo 2024, yang bertajuk: “Implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi pada Industri BPR-BPRS di Era Digital” di Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.

Pada kesempatan tersebut Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah mengungkapkan bahwa Perbarindo memandang bahwa era digital dimana penggunaan teknologi yang semakin pesat telah mengubah kegiatan dan aktivitas perbankan dari yang konvensional menjadi digital.

“Terkait itu maka penting untuk memitigasi risiko siber yang akan dihadapi nantinya, khususnya penyelahgunaan data pribadi yang berpotensi mempengaruhi kegiatan operasional BPR-BPRS,” kata Tedy di hadapan ratusan peserta Seminar dan Rakornas Perbarindo 2024.

Tedy mengakui bahwa tantangan industri perbankan ke depan semakin sulit, khususnya bagi pelaku industri BPR-BPRS.

”Banyak tantangan yang dihadapi BPR-BPRS sehingga kita harus memastikan soal tata kelola industri harus bisa berjalan baik seusai ketentuan yang berlaku,” ujar Tedy.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri RI Teguh Setyabudi pada sambutannya mengutarakan tentang peluang dan tantangan pelindungan data pribadi.

“Kami terus berkomitmen untuk mendukung semua lembaga keuangan, tidak terkecuali BPR-BPRS anggota Perbarindo,” katanya.

Teguh sendiri menilai bahwa tema tentang “Implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi pada Industri BPR-BPRS di Era Digital” yang diangkat pada seminar Perbarindo ini sangat strategis dan menarik.

“Kita sadar Undang-Undang No. 27 tahun 2022 berlaku 17 Oktober 2024 termasuk sanksinya saat melanggar. Ini sangat startegis dan betul membawa perlindungan data pribadi ini untuk kebaikan kita semua, khususnya bagi BPR-BPRS se-Indonesia,” ucap Teguh.

Ia juga menegaskan bahwa lembaga pengguna juga wajib mengamankan data agar terhindar dari sanksi, salah satunya adalah dengan mengimplementaskan ISO 27001.

Menurutnya hingga Semester II tahun 2023, jumlah penduduk Indonesia sudah mencapai 208,725.428 jiwa. Katanya, setiap tahun lembaga yang memanfaatkan data Dukcapil luar biasa besar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini