Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis hasil investigasi terkait pilot dan kopilot Batik Air BTK6723 yang tertidur selama 28 menit saat menerbangkan pesawat Airbus A320 rute Kendari-Jakarta pada 25 Januari 2024 lalu.
Berdasarkan hasil investigasi, peristiwa ini bermula pada saat pesawat berangkat dari Bandara Soekarno Hatta Cengkareng Banten, pukul 03.14 WIB menuju Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara.
Lalu, apakah seorang pilot boleh tidur ketika sedang melakukan operasional penerbangan?
Mengutip Flight Deck Friend, pilot diperbolehkan tidur. Namun hal tersebut diatur secara ketat.
Untuk penerbangan jarak pendek, tidur diperbolehkan dengan alasan untuk menghindari efek kelelahan.
Diketahui, ada dua jenis kategori istirahat bagi pilot, yakni controlled rest atau istirahat terkendali, dan bunk rest atau istirahat di tempat tidur.
Untuk controlled rest dilakukan di kokpit, sedangkan bunk rest dilakukan di kabin penumpang yang disediakan khusus untuk pilot atau di tempat tidur susun khusus kru yang biasanya ada pada pesawat jarak jauh.
Dengan demikian, istirahat atau tidur pada dasarnya praktik standar di operasional penerbangan karena dinilai dapat meningkatkan keselamatan penerbangan.
Meski begitu, setidaknya ada satu pilot yang terjaga dan memegang kendali saat pilot yang lain tengah istirahat.
Istirahat terkendali memungkinkan salah satu pilot untuk tidur hingga 45 menit selama fase beban kerja rendah.
Hal ini berguna untuk meningkatkan kewaspadaan untuk fase beban kerja tinggi, misalnya saat mendaratkan pesawat.
Baca juga: Pilot-Kopilot Batik Air Tertidur Saat Penerbangan Kendari-Jakarta
Prinsip istirahat terkendali ini setara dengan “power nap”. Paling ideal, pilot tidur selama 10 hingga 20 menit untuk membatasi tahapan tidur non-rapid eye motion (NREM) yang lebih ringan.
Namun, tidur 30 hingga 60 menit dapat mengakibatkan inersia tidur yang justru membuat pilot berpotensi merasa pening dan lebih lelah.