Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Baca juga: Badan Pangan Nasional Klaim Tak Ada Kenaikan HET Beras Jelang Puasa Ramadan
Terakhir, untuk wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.800 per kg daripada HET sebelumnya Rp 14.800 per kg.
Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga persis sama dengan wilayah Maluku.
"Relaksasi HET beras premium ini berlaku sementara selama 2 minggu, mulai 10 Maret sampai 23 Maret. Setelah tanggal itu, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023," ujar Arief.
Pemberlakuan relaksasi HET beras premium ini disampaikan melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 102/TS.02.02/K/3/2024 tanggal 9 Maret 2024.
Surat telah disampaikan kepada para asosiasi pelaku usaha pangan antara lain Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO), Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), dan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI).
Lalu, kepada Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo), dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).
Serta kepada Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (PERPADI), para pemasok/supplier beras, dan Ketua Satgas Pangan Polri dan Kepala Baintelkam Polri.
Dalam hal pengawasan terhadap implementasi relaksasi HET beras premium ini, Bapanas mengikutsertakan pihak Satgas Pangan Polri.
Pengawasan dipastikan akan dilakukan secara berkala, baik ke pasar tradisional maupun retail modern.
Kemudian, dalam penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras medium, Bapanas bersama Perum Bulog tetap menjalankan dengan harga penjualan sama seperti sebelumnya.
"Sebagaimana arahan Presiden, target penyaluran beras SPHP akan terus dikebut hingga capai 250 ribu ton sebulan," ujar Arief.
Sebagai informasi, sesuai Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras, untuk Zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium telah dipatok di Rp 10.900 per kg.
Untuk Zona 2 meliputi Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium Rp 11.500 per kg.
Zona 3 yang meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium adalah Rp 11.800 per kg.