Piter berharap pemerintah yang akan datang bisa melakukan intensifikasi dari kenaikan
pajak. Karena itu tidak semata-mata menaikan tarif. Permasalahan pajak, bagi Piter bukan permasalahan tarif semata.
"Permasalahan pajak itu, basis pajak, penerimaan pajak," tambahnya.
Piter menjelaskan, dalam UU HPP, bahan pokok, pendidikan, hingga kesehatan, tidak
dikenakan kenaikan PPn 12 persen.
"Jika ada kenaikan 12 persen itu dampak kepada masyarakat sudah diminimalkan walau tidak sepenuhnya bisa dihilangkan. Kenaikan itu pasti dirasakan masyarakat pada ujungnya menurunkan daya beli masyarakat," imbuhnya. (tribun network/dns/ism/dod)