News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Barang dan Jasa Akan Naik Seiring PPN 12 Persen Berlaku di 2025, YLKI Sebut Bebani Konsumen

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Harga barang-barang dan jasa dipastikan akan ikut naik seiring naiknya pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai tahun depan.

Piter berharap pemerintah yang akan datang bisa melakukan intensifikasi dari kenaikan
pajak. Karena itu tidak semata-mata menaikan tarif. Permasalahan pajak, bagi Piter bukan permasalahan tarif semata.

"Permasalahan pajak itu, basis pajak, penerimaan pajak," tambahnya.

Piter menjelaskan, dalam UU HPP, bahan pokok, pendidikan, hingga kesehatan, tidak
dikenakan kenaikan PPn 12 persen.

"Jika ada kenaikan 12 persen itu dampak kepada masyarakat sudah diminimalkan walau tidak sepenuhnya bisa dihilangkan. Kenaikan itu pasti dirasakan masyarakat pada ujungnya menurunkan daya beli masyarakat," imbuhnya. (tribun network/dns/ism/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini