News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Barang dan Jasa Akan Naik Seiring PPN 12 Persen Berlaku di 2025, YLKI Sebut Bebani Konsumen

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Harga barang-barang dan jasa dipastikan akan ikut naik seiring naiknya pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai tahun depan.

"Tentu berpotensi membuat psikologis pasar terguncang. Penyampaian informasi membutuhkan komunikasi publik yang baik dengan melihat timing yang tepat," katanya.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2021, ada sejumlah barang dan jasa dikecualikan dari
pengenaan PPN.

Baca juga: PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan, Hasto Singgung Soal Pelecehan Demokrasi

Untuk daftar barang yang tidak dikenakan PPN di antaranya makanan
dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, dan warung.

Hal ini karena barang tersebut merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

"Meliputi makanan dan minuman baik yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah," tulis Pasal 4A ayat 2 butir c.

Selanjutnya, barang yang dikecualikan dari PPN yakni uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, serta surat berharga. Selain itu, sejumlah jasa juga tetap dikecualikan dari PPN, seperti jasa keagamaan.

Jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa katering, hingga jasa penyediaan tempat parkir juga masih tetap bebas PPN, karena merupakan objek PDRD yang ketentuannya diatur pemerintah daerah.

"Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah," tulis Pasal 4A ayat (3) butir q.

Baca juga: Didorong Insentif PPN DTP, Peluang Pasar Rumah Tapak Tahun Ini Diprediksi Tetap Tumbuh

Pakar ekonomi yang juga Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 tidak akan berdampak positif.

Menurutnya kenaikan pajak tidak akan pernah menyenangkan dan secara teori memang kenaikan pajak tidak akan berdampak positif. Namun demikian kata Piter, hal itu menjadi
upaya pemerintah untuk meningkatkan tax ratio.

"Boleh dibilang berdampak negatif terhadap ekonomi. Tetapi pertimbangannya adalah
pemerintah membutuhkan untuk meningkatkan pajak, meningkatkan tax ratio, sehingga
dikhususkanlah untuk meningkatkan PPn secara bertahap," ujarnya, Selasa (12/3/2024).

"Dalam Undang Undang HPP menyampaikan masih ada peluang mengoreksi terkait dengan kenaikan perpajakan ini. Jika memang kondisinya memang memberikan ruang pemerintah untuk mengoreksi," tutur Piter.

Soal kenaikan pajak, ia menyebut hal itu bergantung pada pemerintah periode mendatang. Meski, Piter menyadari terlalu pendek melakukan kajian baru jika menilik presiden yang baru akan dilantik pada 20 Oktober 2024.

"1 Januari terlalu pendek untuk pemerintah yang akan datang melakukan kajian untuk mengoreksi. Saya kira 1 Januar 2025 pasti akan terjadi (kenaikan pajak)," tambahnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini