News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2024

Catat, Tahun Ini Besaran THR PNS Pusat dan Daerah Berbeda, Berikut Rinciannya

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024 ditahun ini PNS Pusat dan Daerah akan mendapat THR pada H-10 Lebaran, namun komponen THR untuk PNS Pusat dan Daerah akan ada perbedaan.

3. THR dan Gaji ke-13 CPNS yang anggarannya bersumber dari APBN 

  • 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan umum; dan
  • tunjangan kinerja,

Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

4. THR dan Gaji ke-13 CPNS yang anggarannya bersumber dari APBD 

  • 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan
    kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

5. THR dan Gaji ke-13 bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:

  • pensiun pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan; dan
  • tambahan penghasilan.

Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini