News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendag Minta Relaksasi Angkutan Logistik Muatan AMDK Selama Libur Hari Besar Keagamaan

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Perdagangan meminta agar truk angkutan air minum dalam kemasan dikecualikan dari pembatasan melintas selama libur hari besar keagamaan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan meminta kepada Kementerian Perhubungan agar mengecualikan truk angkutan air minum dalam kemasan (AMDK) dan ekspor-impor dari pembatasan angkutan darat pada saat hari besar keagamaan nasional (HBKN).

Mereka beralasan AMDK merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat.

"Untuk menghadapi Lebaran dan puasa ini kami mengusulkan untuk air minum dalam kemasan karena ini sudah menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim dalam Rapat Koordinasi HBKN Puasa dan Idul Fitri 1445 Hijriah di Jakarta belum lama ini.

Seperti dalam keterangan tertulis, Isy Karim memahami AMDK tidak masuk dalam kebutuhan barang pokok di dalam Perpres Nomor 71 namun fakta di lapangan sehari-hari menunjukan bahwa AMDK menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

Menurut Isy, hal tersebut penting agar memastikan ketersediaan pasokan bahan pokok dalam negeri tetap tersedia.

Permintaan agar AMDK dikecualikan dari pembatasan angkutan darat pada saat HBKN juga telah disampaikan asosiasi pengusaha AMDK yakni ASPADIN dan ASPARMINAS.

Mereka berpendapat bahwa AMDK merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat.

Hal ini terlihat saat kelangkaan pasokan AMDK pernah terjadi pada 2023 lalu ketika angkutan air minum dilarang melintas akibat terbentur SKB arus lalu lintas di libur hari raya.

Saat itu, ketersediaan barang tidak bisa memenuhi permintaan yang meningkat.

Kelangkaan tersebut terjadi di beberapa wilayah di Jabodetabek. Pedagang pun mengaku rugi akibat turunnya penjualan menyusul minimnya pasokan AMDK dari distributor karena tidak ada angkutan barang yang bisa melintas.

Baca juga: Truk Angkutan Barang Mendominasi Jasa Kiriman Logistik, Sangat Berisiko Muatan Jadi Rusak

Kondisi itu diakui para pedagang telah merugikan aktivitas mereka karena kehilangan pemasukan lantaran terputusnya rantai pasokan.

Pembatasan perlintasan terhadap AMDK juga membuat masyarakat tidak mendapatkan akses terhadap kebutuhan air bersih untuk dikonsumsi.

Terhambatnya distribusi AMDK akan memberikan dampak pada kelangkaan produk. Meskipun pasokan sudah ditumpuk di pergudangan namun hanya bisa bertahan dua hari.

Baca juga: Mulai 5 April 2024, Pemerintah Batasi Operasional Angkutan Barang untuk Kelancaran Arus Mudik

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini