News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tunjangan Hari Raya

KSPI Minta Buruh Adukan Jika Terkena PHK dan THR Dicicil Jelang Lebaran

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden KSPI Said Iqbal. 'KSPI membentuk 'Posko Pengaduan', bagi para pekerja yang sengaja di-PHK dan tidak diberikan THR, sebagaimana mestinya. Ada 2 Posko yang didirikan, yakni Posko Pengaduan PHK jelang Lebaran.

Tak cukup sampai di situ, Said Iqbal juga mengingatkan, khususnya kepada para pekerja untuk bisa mewaspadai cara-cara licik yang bisa saja digunakan oleh perusahaan, agar tidak menunaikan kewajibannya.

Hal lain yang harus diwaspadai, lanjut dia, adalah kecurangan pengusaha untuk menghindari pembayaran THR. Seperti karyawan kontrak dan outsourcing yang di PHK H-30, sehingga tidak ada kewajiban pengusaha memberikan THR. Atau H-8, karena H-7 tidak adanya hukuman untuk tidak bayar THR.

"Dan setelah di PHK, mereka biasanya akan dipanggil kembali pasca Libur Lebaran. Itu lah kelicikan para pengusaha untuk menghindari membayar THR," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini