News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil Bartle Bogle Hegarty Indonesia yang Dilarang Beroperasi karena Terindikasi Penipuan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan seluruh kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia karena terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak berizin.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan seluruh kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia karena terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak berizin, seperti apa profilnya?

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews, BBH Indonesia tidak berkaitan dengan nama perusahaan agensi periklanan bernama sama, yakni Bartle Bogle Hegarty di luar negeri.

BBH Indonesia merupakan platform digital yang mengiming-imingi penggunanya bisa mendapatkan uang dengan cara menyelesaikan berbagai tugas yang mereka berikan.

Keberadaan BBH Indonesia mulai ramai diperbincangkan sejak setahun terakhir.

Pengguna bisa mengakses dari perangkat seluler mereka. Kemudian, pengguna diminta menyelesaikan tugas-tugas yang bervariasi, seperti survei online, menonton iklan, hingga berpartisipasi dalam uji coba produk.

Dalam pantauan Tribunnews, grup-grup BBH Indonesia di Facebook masih berseliweran. Menawarkan peluang untuk menghasilkan uang mudah via online.

Sejumlah unggahan di grup tersebut, menunjukkan pengguna menerima saldo setelah menyelesaikan sejumlah tugas dengan jumlah ratusan ribu rupiah di aplikasi BBH Indonesia. Namun, seorang pengguna berkomentar bahwa saldo tersebut tidak bisa ditarik.

"Mustahil dibayar. Di aplikasinya dibayar, tapi tidak masuk rekening, yang punya saya juga gitu," tulis seorang pengguna Facebook di grup BBH Indonesia, dikutip Senin (18/3/2024).

BBH Indonesia merupakan entitas penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan paruh waktu melalui aplikasi yang telah disediakan dan meminta anggotanya untuk menyetorkan sejumlah uang deposit.

BBH Indonesia menjanjikan para anggotanya bisa menerima pendapatan secara harian. Kemudian entitas ini juga menerapkan sistem member-get-member dan menjanjikan bonus secara berjenjang.

Baca juga: BBH Indonesia dan Smart Wallet Dilarang Beroperasi Indonesia, Tak Berizin dan Terindikasi Penipuan

Untuk dapat meyakinkan para anggotanya, entitas ini kerap menggunakan warga negara asing dalam rapat-rapat yang diadakan bersama para anggota.

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan 11 kementerian dan lembaga lainnya telah membuat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Hudiyanto menuturkan, entitas/aplikasi BBH Indonesia yang telah beredar di Indonesia mencatut nama BBH yang merupakan agensi periklanan di Inggris.

"BBH Indonesia menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan cara pengunduhan aplikasi yang telah disediakan,” ujar Hudiyanti seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Korban Penipuan Mantan Pengusaha Jepang Yusuke Yamazaki Capai 41 Orang

BBH Indonesia menjanjikan pendapatan secara harian dan kemudian meminta deposit bagi anggotanya. BBH Indonesia menerapkan sistem member-get-member dan menjanjikan bonus secara berjenjang. BBH Indonesia juga menggunakan figur warga negara asing dalam rapat-rapat yang diadakan untuk dapat meyakinkan para anggotanya.

“Setelah dilakukan verifikasi, melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas, dan melakukan pemanggilan beberapa pimpinan cabang BBH Indonesia, Satgas PASTI menyimpulkan kegiatan yang dilakukan BBH Indonesia merupakan aktivitas penipuan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM,” kata dia.

Satgas PASTI telah melakukan tindakan antara lain pemblokiran akses dan link/URL, pemblokiran terhadap nomor rekening terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Sedangkan, OJK bersama Satgas Pasti telah menutup lebih dari 7200 entitas investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan gadai ilegal, dengan total kerugian sebanyak 139 triliun.

Sebelumnya, Satgas Pasti sudah menerima banyak sekali aduan pinjaman online (pinjol). Beberapa hari yang lalu, Satgas Pasti juga menerima 959 pengaduan pinjaman online ilegal dari Jawa Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini