Cek tarif tol lewat situs BPJT
- Untuk melakukan pengecekan tarif tol bisa dilakukan dengan membuka laman https://bpjt.pu.go.id.
- Kemudian klik menu “Tarif Tol”
- Pilih opsi “Cek Tarif Tol”
- Masukkan ruas jalan tol yang akan Anda lalui
- Pilih gerbang masuk dan gerbang keluar
- Pilih golongan kendaraan, untuk kendaraan mobil pribadi pilih golongan I Sistem akan secara otomatis memunculkan tarif tol sesuai data yang Anda masukkan.
Cara Cek Tarif Tol via Google Maps
- Untuk caranya, pengguna cukup membuka aplikasi Google Maps
- Kemudian klik foto profil akun Google Anda yang ada di sebelah kanan atas untuk membuka opsi menu
- Pilih menu “Setelan”, scrol ke bawah hingga menemukan opsi “Setelan Navigasi”
- Pada laman setelan navigasi, scroll ke bawah hingga menemukan opsi “Tarif Tol”,
- Selanjutnya aktifkan toggle “Lihat tarif menurut kartu tol”.
- Ketik lokasi yang ingin Anda tuju, misalnya 'Dusun Bambu Lembang'.
- Lalu klik 'Cari'.
- Klik 'Rute'
- Google Maps akan menampilkan tarif tol melalui beberapa rute yang bisa dipilih.
Cek tarif tol lewat situs Jasa Marga
- Akses laman https://www.jasamarga.com/ melalui ponsel atau komputer
- Pada halaman beranda, scrol dan cari menu “Informasi Tarif Tol Jasa Marga”.
- Klik “Akses Sekarang” Masukkan data golongan kendaraan, gerbang tol masuk, dan gerbang tol tujuan pada kolom yang tersedia
- Pastikan seluruh data yang dimasukkan telah benar,.
- Lalu klik “Tambah tarif”.
- Sistem otomatis akan memunculkan nominal tarif tol pada kolom “Total tarif”.
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)
Baca tanpa iklan