Pasal 31 ini mengatur impor atas barang yang disebut Barang Bebas Impor (BBI).
Bahasa mudahnya, orang dan badan yang tidak memiliki ijin impor tetap diijinkan mengimpor BBI dengan syarat “tidak untuk kegiatan usaha”. Penumpang umum tergolong ke dalam orang / badan yang tidak punya ijin impor.
Kelima, batas jumlah dan nilai barang sesuai Pasal 31 itu diatur dalam Lampiran 4 yang berjumlah 139 halaman. Secara umum, batasnya cukup masuk akal.
Misalnya untuk mainan, batasnya adalah USD 1500 atau sekitar Rp 22,5 juta per orang namun sepasang suami istri membawa oleh-oleh mainan senili di atas Rp 45 juta.
“Wajar lah jika mereka harus membayar pajak dan bea ke negara,” pungkasnya.