Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membatasi jumlah barang penumpang dari luar negeri mulai 10 Maret 2024.
Pembatasan barang penumpang diatur sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor (Permendag( 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Ekonom sekaligus Ketua Dewan Pakar PAN Dradjad Wibowo mengatakan, penumpang tidak perlu khawatir terhadap aturan barang bawaan penumpang yang ada dalam Permendag 36/2023.
Baca juga: Berlaku 10 Maret, Bea Cukai Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bawa Ponsel 2 Pieces Per Orang
Alasannya adalah selama penumpang memenuhi aturan tersebut, barang dibawa sebelum berangkat tidak akan terkena aturan baru Permendag.
Apalagi bila batas jumlah dan nilai barang bawaan yang dibeli dari luar negeri cukup masuk akal.
Dradjad Wibowo mengupas satu per satu permasalahan yang dikhawatirkan penumpang dengan adanya aturan baru.
“Agar mudah dipahami, mari lihat contoh berikut. Katakan saya ke luar negeri membawa 3 buah ponsel. Ketika kembali ke tanah air, apakah ketiga ponsel itu terkena Permendag 36/2023? Jawabnya, tidak,” ungkap Dradjad kepada Tribun, Rabu (20/3/2024).
Hal itu kereka ketiga ponsel itu bukan barang yang dibeli ketika berada di luar negeri.
Mereka barang bawaan sebelum berangkat.
Lalu bagaimana jika saya terkena pemeriksaan acak oleh petugas Bea Cukai (BC) ketika pulang?
“Gampang. Saya tinggal menunjukkan nomor IMEI ponsel. Atau, menunjukkan bahwa ketiganya bisa aktif saat memakai kartu sim Indonesia. Itu bukti bahwa saya tidak membeli ponsel dari luar negeri,” ucapnya
Ponselnya sendiri bisa saja ex-impor tapi karena kewajiban pajak dan bea masuknya sudah diselesaikan importir, maka nomor IMEInya sudah diperoleh.
Bagaimana dengan pakaian atau sepatu bawaan?
Memang agak lucu pembuktiannya mungkin sebelum berangkat, penumpang bisa mengambil video tentang apa saja isi bagasi.