News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Perkoperasian Mandeg, Menteri Teten Minta DPR Kembali Lakukan Pembahasan

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki kembali meminta pimpinan dan anggota Komisi VI DPR RI segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Menurut Teten, aturan yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dan mendesak untuk dilakukan perbaikan.

Rencana awal pembahasa RUU Perkoperasian ini telah dilakukan pada Oktober 2023. Presiden Jokowi juga sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R- 46/Pres/09/2023 pada 19 September 2023 ke Ketua DPR RI.

Namun, hingga kini DPR RI belum merespons usulan pembahasan RUU Perkoperasian oleh Pemerintah.

Akibat molornya pembahasan RUU, mantan Kepala Staf Kepresidenan itu kembali menagih janji DPR terkait waktu pembahasan lanjutan.

Teten berharap pada momentum akhir masa jabatan DPR RI periode 2019 -2024, RUU Perkoperasian bisa segera ditetapkan.

"Terkait dengan RUU Perkoperasian, kami harap pimpinan dan anggota DPR Komisi VI berkenan segera melakukan pembahasan mengingat Presiden sudah mengirimkan Surpres," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M. Sarmuji membenarkan bahwa pembahasan RUU Perkoperasian belum bisa dilakukan karena hingga saat ini pimpinan DPR RI belum memberikan kepastian waktu.

"Kami sudah mengirimkan surat ke pimpinan berupa permintaan penugasan pembahasan RUU Perkoperasian. Karena keinginan kita untuk melakukan pembahasan, kita sampai harus kirim surat ke pimpinan," kata Sarmuji.

Baca juga: Banyak Koperasi Simpan Pinjam Bermasalah, Menteri Teten Sebut RUU Perkoperasian Krusial

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-P Evita Nursanty baru mengetahui bahwa Surpres terkait RUU Perkoperasian sudah dikirimkan cukup lama.

Dia menyatakan bersedia untuk mendorong pembahasan RUU ini agar bisa segera dilakukan di DPR.

"Kenapa sudah di pimpinan DPR kok tidak bisa di-follow up? Padahal kita ingin membuat legacy untuk menyelesaikan satu undang-undang, yang memungkinkan untuk bisa kita selesaikan adalah UU Perkoperasian ini. Jadi, kami perlu menindaklanjuti hal ini ke Pimpinan DPR," kata Evita.

Baca juga: Forkopi Gelar Sarasehan Bersama Tim 5 Bedah Pasal-pasal Krusial RUU Perkoperasian

Sebagai informasi, RUU Perkoperasian dinilai sangat krusial untuk memperbaiki ekosistem usaha koperasi dan memberikan perlindungan terhadap anggota serta masyarakat.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan upaya pemberdayaan dan pelindungan dilakukan melalui pengembangan ekosistem koperasi.

“Sehingga pengembangan usaha koperasi dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan,” katanya dalam keterangan resmi dikutip Minggu (15/1/2023).

Zabadi berujar dalam RUU Perkoperasian akan dibentuk Otoritas Pengawasan Koperasi (OPK), Apex, LPS Koperasi, dan Komite Penyehatan Koperasi.

Pembentukan tersebut guna memberikan bantalan bagi usaha simpan pinjam koperasi dalam menghadapi krisis keuangan.

“RUU Perkoperasian ini harus dijadikan sebagai momentum kebangkitan koperasi menjadi salah satu pilar utama perekonomian daerah dan nasional,” kata Zabadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini