News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Tiktok Dilarang di AS, Ini Respons Kominfo Terkait Dampaknya ke Indonesia

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) menyetujui rancangan undang-undang yang berpotensi melarang Aplikasi TikTok di Amerika Serikat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) menyetujui rancangan undang-undang yang berpotensi melarang Aplikasi TikTok di Amerika Serikat.

Langkah Amerika Serikat ini kemungkinan akan memperburuk hubungan antara Beijing dan Washington yang sudah tegang, terutama dalam konteks pertikaian seputar akses trehadap teknologi canggih.

Reaksi di AS disinyalir sebagai upaya balas dendam atas pemblokiran perusahaan Amerika seperti Google dan Meta di Cina.

Akankah ancaman larangan TikTok di Amerika Serikat tersebut akan berdampak di Indonesia?

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Dirjen Aptika Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan bilang bahwa Indonesia tidak akan mengikuti langkah Amerika Serikat terkait kemungkinan pemblokiran TikTok.

Menurutnya, polemik TikTok di Amerika Serikat lebih disebabkan adanya perang dagang dengan Tiongkok.

“Jadi kalau negara lain kita lihat lah, kita nggak ikut campur. Kalau mereka lagi perang dagang, biarkan saja,” kata Semuel, Kamis (21/3/2024).

Selain perang dagang, Amerika Serikat beralasan TikTok berbahaya bagi keamanan nasional.

Kekhawatiran Amerika Serikat tersebut terutama dalam hal pengumpulan data pengguna dan potensi manipulasi konten oleh TikTok.

Namun, klaim tersebut sebenarnya sudah disangkal oleh platform asal Tiongkok tersebut karena mereka sudah menyimpan seluruh data pengguna di AS di Oracle yang berbasis di AS.

Baca juga: Mengapa Amerika Serikat Keluarkan Undang-undang Larangan TikTok?

Mengenai keamanan data pengguna, lanjut Semuel, di Indonesia sudah ada 2 aturan yaitu UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kedua aturan tersebut mengatur larangan penyalahgunaan data. Sementara untuk kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), Kementerian Kominfo juga telah membuat aturan lewat pedoman Surat Edaran (SE).

“Ya keamanan data kan ada aturannya, kita ada UU ITE, ada PDP sekarang. Apa intinya, kan menyalahgunakan (data) nggak boleh, kalau dia pakai AI sudah ada juga pedoman SE,” jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini