Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar operasi pengawasan gabungan terhadap pangan ikan yang menggunakan bahan tambahan berbahaya tidak sesuai peruntukan di Provinsi Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur selama Bulan Ramadan.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjabarkan bahwa operasi pengawasan ini dilakukan untuk menegaskan kepada para pelaku bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan pemberian bahan tambahan pangan berbahaya seperti formalin dan boraks.
Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap tindakan penjualan ikan impor yang tidak sesuai peruntukan
“Zero tolerance bahan tambahan berbahaya tersebut tidak boleh ada dalam produk perikanan”, terang pria yang akrab disapa Ipunk itu, Sabtu (23/3/2024).
Ipunk menjelaskan bahwa larangan penggunaan bahan baku tambahan makanan dan bahan penolong yang dapat membahayakan kesehatan manusia telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Dia pun telah memerintahkan jajarannya untuk memberikan perhatian khusus terhadap masuknya ikan impor yang tidak sesuai peruntukannya apalagi ikan impor yang berformalin.
“Salah satu fokus perhatian kami sebagai pengawas perikanan adalah menjamin produk perikanan bebas dari bahan tambahan pangan berbahaya,” pungkas Ipunk.
Bersama Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah yang terdiri dari Dinas Keamanan Pangan Provinsi dan Kabupaten, Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM), dan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP.
Baca juga: Petugas Temukan Mi Mengandung Formalin di Pasar Pangandaran Jawa Barat
Operasi pengawasan ini serentak dilakukan selama Bulan Ramadan, tepatnya dimulai tangal 19 Maret hingga 4 April 2024 di pasar-pasar tradisional serta toko-toko modern yang menjual dan memasarkan produk perikanan.
Pada saat gelar operasi pengawasan, dilakukan pula edukasi terhadap pelaku usaha untuk dapat menjamin keamanan produk perikanan melalui pemasangan stiker larangan penggunaan formalin sebagai bahan tambahan pangan, khususnya pada produk olahan perikanan.
Baca juga: Ciri-ciri Makanan dan Buah yang Mengandung Formalin, Ini Bahayanya
Hingga saat ini terdapat 61.941 Unit Pengolahan Ikan (UPI), di mana 125 diantaranya merupakan PMA (Penanaman Modal Asing), 1.284 unit skala menengah besar serta 60.519 unit skala micro kecil.
Sepanjang tahun 2023, KKP melalui Ditjen PSDKP telah melakukan pengawasan serta telah memberikan sanksi administratif kepada 8 pelaku usaha sektor pengolahan ikan yang melanggar aturan.