News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenhub Larang Klakson Telolet, Pengusaha Otobus: Sudah Tepat karena Membahayakan Masyarakat

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak-anak bersorak meminta klakson telolet ke pengemudi bus AKAP yang melintas di exit tol Petukangan, Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan menilai imbauan pemerintah soal bus tidak menggunakan klakson telolet sudah tepat.

"Pemerintah sudah tepat mengawasi aturan yang dibuat dan menindak pelanggar aturannya," ujar Kurnia saat dihubungi Tribunnews, Minggu (24/3/2024).

Baca juga: Soal Larangan Klakson Telolet, Isuzu Usulkan Masuk di Aturan SRUT: STNK Bisa Nggak Keluar

Menurut Kurnia, seharusnya pengguna klakson telolet sudah sejak lama ditindak. Sebab, fenomena ini dianggap bisa membahayakan masyarakat. Ditambah sudah ada korban akibat klakson tersebut. Misalnya, peristiwa meninggalnya bocah berusia lima tahun di Banten setelah mengejar sebuah bus demi permintaan membunyikan klakson telolet.

"Seharusnya sejak lama ini ditegaskan, fenomena klakson ini sendiri sempat jadi hal yang dianggap seru bahkan oleh menteri dilombakan," terang Kurnia.

Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.

"Di PP sudah diatur desibelnya dan pabrikan sudah mengatur klakson yang sesuai dengan kapasitas supply angin dari mesin karena ada komponen lainnya yang juga membutuhkan supply angin yaitu rem dan kopling," kata Kurnia.

Kurnia berujar, pabrik sudah memperhitungkan klakson yang sesuai, dan tidak melebihi supply angin dari compressor mesin pada kendaraan masing-masing. Karena itu, sudah selayaknya pemerintah tegas soal pelarangan klakson telolet.

"Tinggal konsisten atau tidak? Dan ini bukan hanya menjadi tugas perhubungan saja namun Polri juga. Intinya jangan adalagi pembiaran," tambah Kurnia.

Baca juga: Polri Bakal Tindak Kendaraan yang Gunakan Klakson Telolet Buntut Bocah Tewas Terlindas di Banten

Dilarang

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau setiap operator bus tidak menggunakan klakson telolet yang dinilai membahayakan dan melanggar aturan.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, dalam keterangan resminya, Selasa (19/3), menyatakan imbauan ini didasari pernyataan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang menjelaskan penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara dan membuat fungsi rem kurang optimal.

Baca juga: Kementerian Perhubungan Larang Operator Bus Gunakan Klakson Telolet, Bikin Tekor Angin

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," kata Danto.

Danto juga bilang penguji yang melakukan uji berkala diimbau tak memberi kelulusan bagi angkutan umum yang memasang klakson telolet.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini