Jika hal itu tak dibarengi, maka lonjakan harga daging yang tinggi di pasaran bakal terjadi. Khususnya di momen menjelang Idul Fitri 1445 H mendatang.
Menurut Amin, penghitungan neraca daging, khususnya kebutuhan di dalam negeri dan kapasitas produksi di dalam negeri, harus tepat.
Tujuan impor tersebut agar harga daging di pasaran stabil dan terjangkau di masyarakat.
Namun, keterlambatan pemberian Surat Perizinan Impor (SPI) dari pemerintah ke importir daging turut menghambat pasokan daging di masyarakat.
Merujuk pada data Badan Pangan Dunia (FAO), angka konsumsi daging sapi masyarakat Indonesia sebesar 2,57 kilogram per kapita per tahun. Sehingga kebutuhan konsumsi daging sapi nasional tahun ini diperkirakan sebanyak 720.375 ton.
Kemudian merujuk data prognosa neraca pangan nasional tahun ini yang dihimpun Badan Pangan Nasional (Bapanas) per 27 Januari 2024, rencana impor daging sapi bakalan dan kerbau pada 2024 mencapai 389.024 ton.
Sementara produksi dalam negeri diperkirakan hanya 422.649 ton.
Sebelumnya, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, pemerintah akan melakukan impor daging sapi dan sapi hidup menjelang Idulfitri.
Impor daging sapi dan sapi hidup tersebut baru akan masuk pada dua hingga tiga pekan ke depan.
Arief mengatakan, impor sapi disiapkan oleh Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo).