Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan pelanggaran berkaitan dengan pinjaman pendidikan melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal pinjaman online (pinjol).
KPPU menduga adanya pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999.
Karena itu, KPPU akan menindaklanjutinya dengan penegakan hukum, khususnya melalui tindakan penyelidikan awal perkara inisiatif.
Kesimpulan mengenai dugaan ini didapat KPPU setelah mendapatkan berbagai informasi maupun data dari berbagai pihak.
Pihak-pihak itu ada dari regulator pendidikan, Otoritas Jasa Keuangan, perguruan tinggi, dan para pelaku usaha yang bergerak di industri pinjaman baik perbankan maupun pinjol.
Sejak Februari 2024, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan, berbagai pendalaman atas persoalan pinjol pendidikan ini menghasilkan kesimpulan bahwa para pelaku usaha pinjol menetapkan suku bunga pinjaman sangat tinggi.
"Dari proses tersebut, hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa pelaku usaha pinjol telah menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, jauh lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman perbankan, baik pinjaman produktif maupun konsumtif," kata Fanshurullah dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (26/3/2024).
Ia mengatakan, KPPU juga melakukan perbandingan suku bunga pinjaman pendidikan di berbagai negara.
Dari situ, KPPU menemukan bahwa pinjaman pendidikan melalui pinjol di Indonesia sangat jauh lebih tinggi dibandingkan produk pinjaman pendidikan di luar negeri.
Baca juga: Awas! Jelang Ramadan Penipuan Pinjol Ilegal Bakal Meningkat, Ini Modusnya
"Dengan menerapkan suku bunga yang tinggi, KPPU menduga bahwa pelaku usaha pinjol telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar tersebut," ujar Fanshurullah.
Maka dari itu, pada 20 Maret 2024, KPPU memutuskan melanjutkan kajian atau penelitian tersebut.
Baca juga: Pengalaman Veri AFI Berinteraksi dengan Pinjol Ilegal, Masyarakat Perlu Berhati-hati
Penyelidikan awal dilakukan dengan mencari alat bukti pelanggaran berikut kejelasan atas dugaan pasal pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
Adapun perihal pinjaman pendidikan lewat pinjol ini pertama kali ramai setelah Danacita, perusahaan financial technology (fintech), menjadi sorotan publik karena menyediakan pinjaman online (pinjol) untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).
Buntut dari skema pembayaran UKT tersebut, sejumlah mahasiswa ITB melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Rektorat, Selasa (30/1/2024).
Mereka menuntut jaminan pemenuhan hak atas pendidikan yang tidak memberatkan mahasiswa dan tidak menyengsarakan.