Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menilai masyarakat terlalu berlebihan dalam menyikapi aturan terbaru barang bawaan dari luar negeri.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Seorang warganet di media sosial X dengan akun @indria_vitri mengeluhkan Permendag 36/2023. Ia bercerita, peraturan itu membuat koper temannya, yang baru tiba di Indonesia, diobrak-abrik untuk diperiksa.
Meski teman dari warganet tersebut sudah mengaku bahwa itu adalah barang pribadi, petugas di situ masih mengatakan barang yang dibawa melebihi batas harga maksimum yang ditetapkan negara.
"Begini, kita ini kalau sama bangsa sendiri itu terus lebay gitu loh," kata Zulhas, sapaan akrabnya, ketika ditemui di kawasan Citereup, Kabupaten Bogor, Kamis (28/3/2024).
Menurut dia, negara lain juga menerapkan pemeriksaan yang serupa.
"Coba kalau kamu pergi ke Australia, Eropa, coba masuk bandara, sepatu aja dicopot. Celana diurek-urek, apalagi cuma tas," ujar Zulhas.
Jadi, menurut dia, wajar petugas Bea Cukai memeriksa dengan cara seperti itu. Ia menilai hal itu merupakan sesuatu yang biasa.
"Ya wajar kalau Bea Cukai meriksa itu kan wajar, apalagi kalau dicurigai, ya dia periksa, dia buka koper orang. Itu kan hal biasa aja. Kenapa mesti ribut?" kata Zulhas.
Baca juga: Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri, Sri Mulyani: Tujuannya Mempermudah
"Coba saudara pergi ke mana, coba sebut. Ke mana? Arab Saudi? Apalagi itu. Digeledah semua. Itu prosedur di Bea Cukai hal yang biasa itu," lanjutnya.
Ia menegaskan jika masyarakat berbelanja di luar negeri dan ketika kembali ke Indonesia membayar pajaknya, merupakan cerminan bahwa dia adalah warga negara yang baik.
"Kalau kita belanja ke luar negeri ya pulang bayar pajak dong. Sebagai warga negara yang baik ya bayar pajak," ujar Zulhas.
Baca juga: Pengusaha Ritel Merasa Terancam oleh Maraknya Bisnis Jastip
Malahan, kata dia, sekarang peraturannya lebih renggang dibanding yang lama. Kalau dulu, Zulhas menyebut berapapun barang yang dibeli, semua pajaknya harus dibayar ketika tiba di Indonesia.
Kalau sekarang, ia mengatakan pemerintah memberi bonus dua pasang tidak usah dibayar pajaknya.
Baca juga: Soal Cara Bedakan Jastip dan Oleh-oleh Pasca Aturan Impor Baru, Mendag: Urusan Bea Cukai
"Dua pasang gak usah bayar pajak. Sepatu, handphone, tas boleh. Kalau belinya banyak ya bayar dong pajak sebagai warga negara. Apalagi kalau buat dagang lagi, masa tidak bayar pajak. Gimana?" tutur Zulhas.
"Jadi, prosedur Bea Cukai kita ini termasuk yang paling longgar. Cobalah kita pergi ke mana saja, ke Arab Saudi, Amerika, Jepang, Korea, digeledah. Jadi, taati lah aturan yang ada," sambungnya.