Laporan Wartawan Tribunnews, Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta mempertahankan kebijakan gas murah melalui program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk mendukung daya saing industri, pemasukan pajak, dan menjaga devisa ekspor bagi negara.
Saat ini, tujuh sektor industri penerima HGBT adalah industri pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, oleokimia, serta sarung tangan karet.
Ketua Umum APOLIN (Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia) Norman Wibowo menekankan pentingnya kebijakan harga gas murah US$ 6 per MMBTU untuk dapat dipertahankan karena sudah terbukti berdampak positif terhadap pertumbuhan ekspor dan kapasitas produksi oleokimia dalam negeri.
”Harga (oleokimia) lebih kompetitif, yang berdampak kepada volume ekspor maupun penerimaan negara juga meningkat,” tambahnya.
Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 91/2023 tercatat ada 10 perusahaan oleokimia yang mendapatkan fasilitas gas murah dengan total pasokan sebesar 40,84 BBTUD.
Ditambahkan Norman, keberlanjutan kebijakan harga gas murah bagi industri akan memberikan nilai tambah kepada negara terutama kontribusinya bagi perekonomian nasional dari aspek kinerja volume dan nilai ekspor di sektor oleokimia.
Sejak dijalankan pada 2020, terjadi kenaikan volume ekspor oleokimia sebanyak 3,87 juta ton pada 2020, lalu 4,19 juta ton pada 2021, dan 4,26 juta ton pada 2022.
Seiring kenaikan volume, nilai ekspor oleokimia juga bertambah setiap tahunnya. Pada 2020, nilai ekspor sebesar US$2,63 miliar lalu naik menjadi US$4,41 miliar pada 2021 dan US$5,4 miliar pada 2022.
Norman berharap pemerintah baru tetap konsisten menjalankan kebijakan gas murah untuk 5 sampai 10 tahun mendatang supaya tetap ada peningkatan penerimaan dari aspek lain seperti devisa ekspor, PPh Badan, hingga realisasi investasi yang membuka penyerapan lapangan tenaga kerja baru.
Baca juga: Komisi IV DPR Minta Pemerintah Lanjutkan Program HGBT untuk Pupuk, Berikut Alasannya
Dari segi realisasi pajak dan investasi, data APOLIN menunjukkan adanya pertumbuhan dalam 3 tahun terakhir. Realisasi pajak dari sektor oleokimia sebesar Rp 1,25 triliun pada 2020 lalu naik menjadi Rp2,2 triliun pada 2021 dan Rp2,9 triliun pada 2022.
Begitu pula realisasi investasi sebesar Rp 1,34 triliun pada 2020 lalu tumbuh menjadi Rp1,76 triliun pada 2021 dan Rp 2,3 triliun pada 2022.
Kebijakan gas murah ini juga memberikan 6 multiplier effect kepada daerah antara lain PDB regional daerah operasi industri, pajak/retribusi daerah tersebut, pembangunan infrastruktur, laju penurunan angka kemiskinan, indeks pembangunan manusia, dan pembangunan sarana sosial (rumah ibadah dan puskesmas).
Baca juga: Pembahasan Kebijakan HGBT Menggantung di Kementerian ESDM, Kemenperin Minta Program Dilanjutkan
“Kami ingin kebijakan HGBT tetap berlanjut di tahun-tahun berikutnya. Apabila harga gas murah dihentikan, maka industri oleokimia di Indonesia bisa tidak kompetitif di pasar global,” kata Norman.