News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2024

Jadwal Penerapan Ganjil Genap Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Volume lalu lintas di jalan tol Jabotabek naik 12,12 persen sebanyak 109.445 kendaraan pada periode libur panjang Wafat Isa Al-Masih dan Hari Raya Paskah tahun 2024. Korlantas Polri akan menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol selama angkutan arus mudik Lebaran 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Korlantas Polri akan menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol selama angkutan arus mudik Lebaran 2024.

Melansir laman humas.polri.go.id, penerapan sistem ganjil-genap akan dimulai dari Kilometer (KM) 0 hingga KM 141 Tol Jakarta-Cikampek dengan menyesuaikan kondisi lapangan.

"Kami akan membatasi mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil genap," kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, Minggu (17/3/2024).

Pelanggar ganjil-genap akan ditilang elektronik melalui kamera ETLE.

Untuk itu, petugas tidak akan menghentikan atau meminta pelanggar ganjil-genap berputar balik.

"Kami tempatkan kamera ETLE mobile di gerbang-gerbang tol yang memang diberlakukan pembatasan melalui ganjil genap," ujarnya.

Berikut jadwal lengkap pemberlakuan sistem ganjil-genap selama mudik Lebaran 2024:

Jadwal Penerapan Ganjil Genap

Arus Mudik

a. Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB - Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 WIB, mulai dari Km 0 Jalan Tol Ruas dalam Kota Jakarta sampai dengan Km 414 Ruas Jalan Tol Semarang - Batang;

b. Senin, 8 April 2024 dan Selasa, 9 April 2024 pukul 08.00 - 24.00 WIB, mulai dari Km 0 Jalan Tol Ruas dalam Kota Jakarta sampai dengan Km 414 Ruas Jalan Tol Semarang - Batang.

Baca juga: Contra Flow dan Ganjil-Genap Jalan Tol Akan Diberlakukan 5-12 April 2024 Pukul 14.00 Sampai 00.00

Arus Balik

a. Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 - 24.00 WIB, mulai dari Km 414 Ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan Km 0 Jalan Tol Ruas dalam Kota Jakarta;

b. Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 - 24.00 WIB, mulai dari Km 414 Ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta;

c. Minggu, 14 April 2024 hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB, mulai dari Km 414 Ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan Km 0 Jalan Tol Ruas dalam Kota Jakarta.

Baca juga: Syarat Klaim Diskon 10 Persen Ruas Tol Tangerang-Merak Selama Mudik Lebaran 2024

Adapun sejumlah kendaraan yang mendapat pengecualian untuk penerapan ganjil genap, sebagai berikut:

1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:

a. Presiden dan Wakil Presiden;

b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah;

c. Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi;

d. Ketua Komisi Yudisial;

e. Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Kendaraan pemadam kebakaran;

5. Kendaraan ambulans;

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;

7. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;

9. Kendaraan operasional pengelola Jalan Tol;

10. Kendaraan angkutan barang.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini