Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah utas di media sosial X, yang diunggah @PartaiSocmed pada Sabtu (6/4/2024) menerangkan karyawan dari Badan Usaha Milik Negara atau BUMN belum menerima gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Akun @PartaiSocmed meng-upload video yang menunjukkan ratusan orang duduk menunggu di sebuah bangunan dengan halaman luas.
Baca juga: BUMN Asuransi TNI-Polri Ini Berangkatkan 200 Pemudik ke Solo dan Semarang
"Ini adalah demo karyawan BUMN PT Dirgantara Indonesia yg belum dapat THR bahkan gaji, selain itu BUMN Indofarma juga belum dapat gaji dan THR. Mungkin Pak @erickthohir dan @AryaSinulingga bisa memberikan penjelasannya?," tulis @PartaiSocmed di X.
Postingan yang sudah 32.000 tayang tersebut mendapat banyak respon dari warganet, ada yang membandingkan dengan usahanya hingga merasa kasihan kepada karyawan BUMN di sektor produksi pesawat terbang hingga farmasi tersebut.
@Bramantyo : BUMN kasihan nasibnya....
Teguh Pamungkas melalui akun @TeguhP_1 juga ikut berkomentar sekaligus membenarkan karyawan BUMN tersebut memang mengalami kesulitan.
"Gue kerja di lingkungan PTDI sebagai partner mereka sudah hampir 6 bulan, situasi gaji tersendat, bahkan dicicil 1jt/ minggu sangat sering sekali, Dan ini sudah terjadi sejak tahun lalu
Industri elite tapi miris," tulis Teguh menanggapi postingan tersebut.
Tak sedikit warganet yang bersimpati dengan nasib karyawan kedua BUMN tersebut hingga menandai akun X Erick Thohir dan Arya Sinulingga agar mendapat perhatian.
Klarifikasi
PT Dirgantara Indonesia (PT DI) menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 H untuk karyawan yang sebelumnya sempat ramai, telah selesai pada hari Rabu kemarin (3/4/2024).
Sekretaris Perusahaan PT DI Gemma Grimaldi menerangkan bahwa setelah ramai soal THR dan gaji karyawan PT DI bulan Maret 2024 pada Selasa (2/4/2024), direksi yang dipimpin oleh Direktur Utama PTDI Gita Amperiawan mengadakan pertemuan dengan seluruh karyawan.
"Dalam pertemuan itu, Direktur Utama menegaskan bahwa pembayaran THR yang sebelumnya sudah mulai dibayarkan sejak kemarin sore," ucap Gemma dikutip dari Antara, Kamis (4/4/2024).
Pembayaran THR tersebut, ucap Gemma, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh di Perusahaan yang menyatakan THR wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Sementara untuk gaji atau upah bulan Maret 2024 yang belum dibayarkan, Gemma mengatakan bahwa gaji karyawan akan dibayarkan sebelum pekan pertama April 2024 ini berakhir.
"Untuk gaji bulan Maret 2024, direncanakan gaji itu dibayarkan pada hari Jumat tanggal 5 April 2024," katanya.
Gemma juga mengungkapkan bahwa manajemen dan karyawan PT DI dalam pertemuan tersebut, telah sepakat untuk meningkatkan keterbukaan dan komunikasi di lingkungan internal perusahaan, serta berkomitmen bahwa kemajuan perusahaan harus menjadi prioritas utama.