Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alfarizy AF
TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) memaksimalkan fungsi dari Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, Lampung, sebagai upaya memangkas waktu perjalanan pemudik.
Pelabuhan yang identik dengan angkutan peti kemas itu akan terus menjadi tempat singgah kapal-kapal yang mengangkut pemudik dari Pelabuhan Ciwandan.
"Kami sedang memaksimalkan fungsi dari Pelabuhan Panjang, memang (Pelabuhan) Panjang lebih jauh dan ada ekspektasi dari supir yang maunya ke Bakauheni," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Minggu (7/4/2024).
"Jadi nanti kami tentukan saja nanti mana yang harus kami lakukan ke Panjang apa yang dari Bakauheni atau yang sebagian dari sini. Saya pikir kami bisa menilai-nilai penumpang yang ingin ke Panjang," imbuhnya.
Baca juga: Menko PMK dan Menteri Perhubungan Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Ciwandan
"Jarak Pelabuhan Panjang memang lebih jauh dari Bakauheni. Namun, Panjang lebih dekat ke ibukota provinsi Lampung.
"Karena ke Panjang itu berarti mengiris hampir satu jam perjalanan naik motor atau naik mobil. Nah ini sangat positif, Semula kami ada (rute ke Panjang), tapi belum dimaksimalkan," ujar Budi Karya.
"Bahkan saya sedang mencari kapal yang bisa ideasi untuk menambah pergerakan dari Merak ke Bakauheni," jelasnya.
Truk ODOL Dilarang Menyeberang
Segala upaya dilakukan demi memperlancar arus mudik lebaran 2024 di Pelabuhan Merak.
Terbaru, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, bersama dengan Polda Banten, telah mengambil tindakan tegas untuk melarang kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) untuk menyeberang ke Pulau Sumatera.
Budi Karya menegaskan bahwa kendaraan ODOL tak akan diizinkan berangkat, meskipun membawa sembako.
"Tadi kami ada kesepakatan dengan Kapolda (Banten - Irjen Pol Abdul Karim) ada law enforcement yang harus kami lakukan," kata Budi Karya.
"Kalau selama ini kami mentolerir beberapa ODOL, kami memang ada kata-kata sembako, tapi kalau sembako itu ODOL, kami terpaksa tidak bisa ke jalan, karena dia melanggar. Jadi semua ODOL itu tidak terkecuali Pak Kapolda," tegasnya.
Budi Karya pun mengatakan bahwa truk-truk berbadan besar dan kelebihan muatan itu mengganggu arus mudik lebaran.