Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengusulkan, pembebasan bea masuk barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebesar 2.800 dolar Amerika Serikat (AS) per tahun.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, saat ini pembebasan bea masuk telah berlaku 1.590 dolar AS per tahun. Dia bilang, BP2MI ingin mengikuti kebijakan Filipina yang memberlakukan sebesar 2.800 dolar AS per tahun.
Hal itu dia sampaikan usai menghadiri rapat terbatas bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Gedung Ali Wardhana, Selasa (16/4/2024).
Baca juga: Mekanisme Rancangan Aturan Bea Masuk Barang Bagi PMI, BP2MI Sebut Dibebaskan Rp 23 Juta
"Sejak awal BP2MI ngusulin 2.800 dolar AS (per tahun), ini mengacu pada best practice Filipina terhadap pekerja migrannya. Saya tadi menggunakan bahasa, masa iya kita negara besar nggak malu sama Filipina yang memberi penghormatan pada pekerja migran 2.800 dolar AS per tahun. BP2MI waktu itu sampai nawar di angka 2.500 dolar AS, tapi yang keluar 1.500 dolar AS," kata Benny.
Benny juga menyampaikan, pihaknya akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta persetujuan atas usulan 2.800 dolar AS atau minimal 2.500 dolar AS per tahun.
"Tadi semua setuju 'yaudah kita naikkan lagi', tapi bukan forum tadi yang menentukan, nanti BP2MI berkirim surat kepada presiden, tadi Pak Mendag dan Pak Airlangga sudah mendukung," jelasnya.
Selain itu, Benny mengaku dalam waktu dekat akan langsung berkirim surat ke Jokowi. Sehingga dia menargetkan kebijakan itu bisa langsung diimplementasikan pada semester I tahun ini.
"Besok sudah kirim surat langsung. Kalau nggak bisa 2.800 dolar AS, kita akan tawar sampai 2.500 dolar AS. (Harapan implementasi) mudah-mudahan secepatnya. Harus tahun ini lah, semester I ya," terangnya.