Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 bukan dicabut, tetapi direvisi.
Revisi tersebut akan mengeluarkan aturan terkait impor barang bawaan atau kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang termuat dalam Lampiran III peraturan tersebut.
"Salah satu poin revisinya adalah untuk mengeluarkan aturan terkait impor barang kiriman PMI dari kebijakan dan pengaturan impor di Permendag tersebut," kata Zulhas, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/4/2024).
Baca juga: Pemerintah Cabut Peraturan Barang Bawaan Pekerja Migran, Benny: Kasihan PMI Kerja Bertahun-tahun
Selain aturan impor barang kiriman PMI, kebijakan barang pribadi penumpang dalam Permendag tersebut juga direvisi.
Zulhas menjelaskan, impor barang kiriman PMI dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas).
“Ketentuan ini berlaku untuk barang kiriman PMI yang tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor dan tidak termasuk kategori barang berbahaya,” katanya.
Selain itu, kata dia, impor barang kiriman PMI mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
PMK tersebut mengatur bahwa barang kiriman PMI yang tercatat pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diberikan pembebasan bea masuk.
Pembebasan bea masuk dibatasi, yakni jumlah pengiriman paling banyak tiga kali dalam satu tahun kalender.
Nilai pabean-nya per pengiriman paling banyak Free on Board (FOB) sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS).
Sehingga, total dalam satu tahun, pembebasan bea masuk yang dapat diterima oleh PMI sebesar 1.500 dolar AS.
Adapun pelaksanaannya dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Ketentuan selanjutnya dalam PMK tersebut, barang kiriman PMI selain yang tercatat pada BP2MI tetapi memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri, diberikan pembebasan bea masuk.
Namun, jumlah pengiriman diatur paling banyak satu kali dalam satu tahun kalender dan nilai pabean paling banyak FOB 500 dolar AS.
Sementara itu, dalam hal nilai pabean barang kiriman PMI melebihi FOB USD 500, PMK Nomor 141 Tahun 2023 mengatur bahwa atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak impor atas Barang Kiriman Biasa sebesar 7,5 persen.